Coba Lari Dari Tangkapan, Pembobol Ruko Ditembak Polisi Sektor Medan Kota

0

MEDAN  | HMR 

Melawan petugas saat hendak diamankan, MS alias Nabu (45), warga Desa Air Tenang, Kecamatan Karang Baru Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pelaku pembobol Ruko milik Toni Loka (58) di Jalan Brigjend Katamso Dalam, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (17/3/2021) terpaksa ditembak oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota.

Kepada awak media, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay didampingi Panit 1 Reskrim, Iptu Asrul E Rambe, Senin (12/4/2021) di Mapolsek Medan Kota membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, kami amankan dua pelaku pembobol ruko, Selasa (6/4/2021) di Jalan Sisingamangaraja. Pada Saat itu Nabu tengah nongkrong di depan bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin,” jelas Marvel.

Sementara, lanjut Marvel, pelaku lainnya yakni AN alias Nanda (34), warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun berhasil kami amankan di sekitar rel dekat kantor PDAM Tirtanadi.

Penangkapan kedua pelaku, tambah Marvel, tindak lanjut dari laporan resmi korban ke Polsek Medan Kota dengan no Lp : LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota.

Dalam keterangan Korban, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/3/2021) lalu. Saat itu korban mendapati tokonya dalam keadaan berantakan. Ketika korban Toni Laka mengecek rukonya, ternyata jendela di lantai dua sudah rusak. Kemudian, sejumlah barang berharga pun telah hilang.

Prihal penembakan terhadap salah satu pelaku, tambah Marvel, saat melakukan pengembang, pelaku Nabu mencoba melarikan diri, kemudian petugas mencoba memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Tak mau pelaku kabur, petugas pun melakukan tembakan terukur terhadap pelaku Nabu.

“Saat ini, kedua pelaku berserta barang bukti berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju diamankan di Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada tersangka, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.” pungkas Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *