Polresta Deli Serdang Terapkan Restoratiive Justice selesaikan Persoalan Internal Mesjid

0

Deli Serdang | HMR  

Polresta Deliserdang menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi di Masjid Jamik Agung Lubukpakam.

Dimana diketahui adanya Lp/131/XII/2020/SU/Resta Ds/Sek Lbk Pakam tanggal 1 Desember 2020 perkara penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP atas nama pelapor Parlindungan, berkaitan dengan temuan ganda pengeluaran dari pembukuan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dengan pembukuan Badan Kenaziran Masjid keuangan pada Masjid Jami yang diduga dilakukan oleh Bendahara Masjid Jamik atas nama, S, SE.

Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Lubukpakam, namun belum selesai. Selanjutnya oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi memerintahkan kepada Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus pada Kamis 4 Maret 2021, untuk menggelarkan kasus tersebut bersama Kapolsek dan penyidik pembantu.

Lalu, Kasat Reskrim mengundang para pihak terkait dan memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua pihak bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Akhirnya, kedua pihak, setelah diberikan penjelasan sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut demi untuk kemajuan bersama dan kekondusifan. Setelah berdamai pelapor mencabut laporannya.

“Kasus yang terjadi di Masjid Jamik Agung Lubukpakam antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan pelapor bersedia mencabut laporannya,” ujar Kombes Pol Yemi Mandagi kepada awak media, Kamis (4/3/2021).

Usai perdamaian kedua pihakpun mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Kasat Reskrim, Kapolsek Lubukpakam yang sudah adil dan bijaksana menyelesaikan persoalan internal ini dengan baik.

Dan nenyampaikan semoga Polri semakin maju dan baik dalam melayani masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu, Polri yang Presisi. (Sp) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *