Terkait Berita Salah Satu Media Online, Kades Perumnas Simalingkar Angkat Bicara

0

MEDAN | HMR

Terkait pemberitaan di media oline, Kepala Desa Perumnas Simalingkar, IR H Muhammad Riduan akhirnya angkat bicara kepada awak media, Rabu (10/02/2021) sekira pukul 10.00 Wib di ruang kerjanya. 

Dijelaskan Riduan, dirinya mengaku terkejut dengan pemberitaan yang terbit di salah satu media oline pada hari Selasa (9/02/2021).

“Tak benar terjadi seperti didalam pemberitaan di Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ini pak,” ujar Kades 

Pelayanan di kantor Desa, lanjutnya, tidak ada yang di persulit apalagi itu urusan warga.

Di Desa ini, sambung Riduan, kami memilki aturan prihal pembayaran retribusi sampah sesuai dengan peraturan Desa (PERDES) No 01 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah di Desa Perumnas Simalingkar. Setiap warga yang membayar akan diberi tanda bukti pelunasan (kartu sampah) setiap bulannya. Hal ini, agar Desa kita bersih bebas sampah sesuai slogan Deli Serdang yakni BERSERI : Verseri, Rapi, Sejuk, Rindang, dan Indah. 

“Jadi, sebagai warga sebaiknya memiliki etikad baik untuk menaati peraturan di Desa. Apalagi jika sudah kurang lebih 3 Tahun tak kunjung dibayar,” ujar Riduan. 

Prihal Perdes itu, masih kata Kades, pihak Desa telah mensosialisasikan kepada warga Desa Perumnas Simalingkar melalui Kepala Dusun masing masing. 

“Selain BERSERI, manfaat pengelolaan sampah ini juga sangat besar terhadap warga dikarenakan berkurangnya becana banjir yang sebelumnya sering terjadi di Desa Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang,” Tutup Kades Riduan. 

Terpisah, Kepala Dusun 2 Serinawati Br Sembiring Desa Perumnas Simalingkar kepada awak media membenarkan bahwasanya salah satu warga di Desa Perumnas Simalingkar ada yang belum kunjung membayarkan iuran retribusi sampah seperti yang diberitakan beberapa media online.

“Saya petugas pengutip iuran sampah sudah mengingatkan berkali kali tetapi yang bersangkutan tidak perduli,” ujar Kadus. 

Ditanya prihal pemberitaan salah satu media online, Serinawati dengan tegas mengatakan tidak benar.

“Tidak benar itu bang,” kata Serinawati kepada wartawan. 

Sementara salah seorang warga berinisal H yang diberitakan beberapa media online mengaku menyesalkan dengan pemberitaan tersebut.

“saya selaku Masyarakat Desa Perumnas Simalingkar memang selama ini tidak mengikuti program program yang ada di Desa Perumnas Simalingkar, terutama dengan adanya pengutipan retribusi sampah dikarenakan saya tidak pernah ikut berlangganan sampah,” ujarnya. 

“Selain itu, terkait urusan saya dalam surat menyurat di kantor Desa, saya diharuskan membayar retribusi sampah selama 14 bulan. Atas hal itu, saya merasa keberatan, namun setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa secara langsung, saya di beri keringanan untuk membayar retribusi sampah yang seharusnya 14 bulan menjadi 3 bulan saja.” Tutup warga berinisal H

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *