Beli sabu, Buruh Bangunan Ditangkap Polsek Sunggal

0

Medan | HMR 

Team anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 10.00 wib berhasil bekuk 2 orang pria yang tertangkap tangan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di persimpangan Jalan. Puskesmas Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Adalah HIS (26) warga Jlalan Puskesmas Kelurahan Sunggal dan kabupaten Deli serdang DS (19) warga yang sama berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (6/2/2021).

Dijelaskan Kanit bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya team melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan dan berhasil menemukan keduanya saat melintas di Simpang Jalan Puskesmas.

Ditambahkannya bahwa pada awalnya keduanya berupaya mengelabui petugas dengan menginjak narkoba yang mereka beli seharga Rp 40.000; (empat puluh ribu rupiah) di Jlalan Klambir V Gg. Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan. Medan Sunggal, namun berkat kejelian petugas akhirnya upaya yang dilakukan keduanya tidak membuahkan hasil.

Lebih jauh dijelaskan Kanit, usai mendapatkan narkoba yang tersebut, selanjutnya keduanya diamankan ke mako Polsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan.

“Kita masih berupaya mengejar orang yang menjual narkoba tersebut kepada keduanya, identitasnya telah kita kantongi,” kata Kanit lagi.

“Keduanya telah kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  subs Pasal 132 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Kanit mengakhiri.

(RAID) . 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *