Tekab Polsek Medan Baru Tangkap 4 Pelaku Pencurian

0

 

MEDAN | HMR

Empat pelaku pencurian Tower yang terjadi di Jalan Wakaf  LK. V Kel. Polonia Medan ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru.

Keempat pelaku merupakan warga Jalan Starban Kelurahan Polonia Medan, yang masing masing bernama Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47), dan Ricky Saputra (28).

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa  tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, pelapor diberitahu oleh pimpinan PT. Tower Bersama bahwa telah terjadi pencurian di Tower yang beralamat di Jalan Wakaf  LK. V Kel. Polonia Medan.

“Mendapat laporan tersebut, pelapor mendatangi tempat kejadian dan menemukan besi pondasi bangunan tower yang sebelumnya masih berada di tower tersebut sudah hilang,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (05/2/2021).

Akibat kejadian tersebut pihak PT. Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 75.000.000,- dan kemudian pelapor membuat pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru. 

“Pelaku berhasil diamankan pada pukul 03.00 wib diseputaran lokasi kejadian, setelah pihak pelapor melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 Potong besi ukuran 10 inci, 12  Belas cincin besi coran, 3 Buah Martil, 1 Buah Gergaji Besi,”ungkap Kanit Reskrim.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil besi tersebut secara bersama-sama dengan cara memecahkan semen coran kemudian memotong besi tersebut dengan gergaji besi sehingga besi coran dan ring besi dapat diambil.

“Saat ini, keempat pelaku diamankan di Mapolsek Medan baru beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pumgkas Irwansyah. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *