Kurir Sabu 3 Ons Ditangkap Polsek Medan Timur

0

Medan | HMR 

Bawa 300 Gram Sabu, Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada, Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur dari kawasan Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur, Minggu ( 31/1/2021) sekira jam 16:00 Wib.

“Zul berhasil ditangkap polisi berkat informasi masyarakat kepada pihak Polsek,” sebut Kapolsek Medan Timur, Kompol  M Arifin SH sat menggelar konferensi Pers di Mapolsek Medan Timur, Senin (1/2/2021) jam 16. 00 Wib. 

Informasi yang masuk, jelas Arifin, ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dikawasan jalan Rakyat. 

Menerima informasi itu, lanjut Arfin, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan menuju ke TKP. 

“Saat tiba di lokasi, anggota melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,” Ujar Arfin.

Tim membuntuti pelaku, saat tersangka masuk kedalam pool bus ALS, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.

“Saat di geledah, anggota temukan sabu seberat 3 ons dari dalam ransel warna hitam,” sambung Arifin.

Saat di introgasi, pelaku berencana akan membawa sabu itu ke kota Padang atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh dengan upah sebanyak Rp.3.000.000 apabila berhasil.

“Ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. Oleh perintah Edy, pada hari Minggu, (31/1/2021) ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir. Dari Zakir, pelaku menerima ransel warna hitam berisi sabu-sabu, selanjutnya pada sore hari sekira jam 6:30 WIB pelaku berangkat ke kota Medan,” beber Arifin. 

Di Medan, pelaku sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Medan Timur,  kepada tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk pelaku Edi dan Zakir kami sudah tetapkan menjadi DPO.” Tandas Kompol M. Arifin.SH. (Gung) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *