Polsek Medan Area Laksanakan OPS Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19

0

Medan | HMR 

Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP, Dinas hubungan Pemko Medan dan Koramil 03 Medan Denai melaksanakan Ops Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Tempat Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi sepanjang Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari 1, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Tegal Sari Mandala 2, jalan Tuba 2, jalan Bromo Tegal Sari Mandala 3, Sabtu (30/01) malam hari. 

Diketahui, dalam giat itu, petugas merazia warga yang tidak mengenakan Masker dan memberi Masker di Wilayah Hukum Polsek Medan Area.

Kegiatan itu berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI. Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19 dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area nomor : Sprin/65 /I/2021 tanggal 30 Januari 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi antisipasi Penyebaran Covid 19.

Hadir dalam giat itu, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, Waka Polsek AKP Tri Eko, Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib dan Ramlan, SE. Kanit Intelkam, AKP Syafrizal, Personil Polsek Medan Area ( 8 orang), Babinsa Koramil 03 Medan Denai (3 orang), Satpol PP Pemko Medan (5 orang), 3 Pilar Kecamatan Area dan Kecamatan Medan Denai (10 orang).

Kapolsek mlMedan Area, kompol Faidir SH MH mengatakan bawah hasil yang ditemukan pada pelaksanaan Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19, masih ditemukan Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun. 

Lanjut Kompol Faidir, hasil Tindakan, antara lain adalah jumlah total pelanggaran yang Ditindak 50 orang.

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *