Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Kematian Pelajar Tewas Dianiaya Genk Motor

0

Medan | HMR 

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir SIK Ungkap Kasus Tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan matinya orang atau Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati, Jumat (29/1).

Didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kapolsek Sunggal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 50 / K / I / 2021 / Spkt Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2021 dengab Pelapor Ade Syahputra.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (18/01/2021) lalu sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS tepatnya di pinggir jalan,” Ungkap Yasir. 

Untuk kronologis kejadian nya, pada saat itu korban berinisial KF Alias BOWO (17) warga Sunggal Kab. Deli Serdang (Sumut) dijemput pelaku inisal RIS (16) warga Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dari rumahnya. 

“Oleh pelaku RIS, Korban dibawa ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) karena disuruh dan ditawarkan uang sebesar RP. 500.000,- oleh tersangka inisial MI (DPO),” ujar Yasir. 

Lanjutnya, sekira pukul 23.00 Wib korban bersama tersangka RIS dan M (DPO)  bonceng tiga mengendarai sepeda motor korban berangkat dari rumah orang tua korban.

Dan saat dalam perjalanan menuju tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll), tersangka RIS dan M (DPO) berhenti diseberang SPBU tepatnya di sebuah bengkel tempel ban karena sepeda motor korban bocor ban.

Saat menempel ban, korban meminjam charger HP kepada pemilik tempel ban lalu korban mengecas HP nya dan korban menghubungi temannya inisial IT untuk menemui korban ditempel ban tersebut dan sekira 5 (lima) Menit kemudian temannya korban bernama inisial IT datang menjumpai korban didekat bengkel lalu mereka ngobrol dan tiba-tiba tersangka inisial P (DPO) dan DN (DPO) naik sepeda motor datang menghampiri korban.

Karena tersangka P (DPO) dan DN (DPO) naik sepeda motor datang dan menghampiri korban, korban mengatakan kepada temannya IT untuk mengamankan dirinya dari tersangka P dan DN. 

Namun, teman korban berinisal IT aku menjawab maaf, tak bisa nolong karena tak mau ikut campur sebab takut nanti akan menimpa dirinya juga. 

Tak lama, teman korban inisial IT itu pun langsung pergi meninggalkan korban dan oleh tersangka DN (DPO) dan P (DPO) langsung memukul dan mencekik leher korban dengan tangannya.

Korban sempat melakukan perlawanan dan lari kearah tersangka RIS dan menarik baju RIS. Karena korban menarik baju tersangka RIS, tersangka RIS memukul pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali agar tarikan korban lepas dari baju tersangka RIS.

Selanjutnya tersangka MI (DPO), P (DPO), DN (DPO), MI (DPO) dan RIS bergantian memukul korban. 

Tak puas memukul di lokasi pertama, tersangka P (DPO) dan DN (DPO) membawa korban ke tempat kumpulan Geng Motor RNR (Rock N Roll) di Jl. Kirab Remaja Dsn. XV Kelingan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Disana, tersangka P (DPO), DN (DPO) bersama teman-teman lainnya AA, P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO), D (DPO) dan AB (DPO) memukul korban dengan menggunakan kayu dan batu, serta menunjang korban secara bersama-sama.

Usai korban terkapar, tersangka MI (DPO), tersangka iAA, tersangka P (DPO), DN (DPO), DD (DPO), R, (DPO), RG (DPO), MAH (DPO), D (DPO) dan AB (DPO) meninggalkan korban dipinggir jalan.

“Dalam kondisi kritis/terkapar korban dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih dan setelah dilakukan pengobatan 1 (satu) jam kemudian korban akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Para pelaku, berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 setelah mengetahui keberadaan pelaku diseputaran daerah Desa Purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

“Tim berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang, diantaranya 5 orang laki-laki berinisial RIS, JR, YA, DR, DFHA dan 1 orang perempuan berinisial YA, berikut barang bukti berupa uang sebesar RP. 335.000,- hasil penjualan 1 unit sepeda motor milik korban,” sebut Yasir. 

Guna pemeriksa lebih lanjut, Tim langsung memboyong ke 6 pelaku ke Mako untuk pengembangan guna mencari barang bukti dan tersangka lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasilnya, pungkas Yasir, Tim pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 berhasil menangkap tersangka inisial AA alias A disebuah rumah makan jalan Sunggal Kec. Medan Sunggal. (Gung) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *