Berkat GPS Yang Terpasang, Polisi Polsek Patumbak Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor

0

Medan | HMR  

Unit Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Patumbak, hadiahi timah panas pada dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi disejumlah lokasi yang ada di Kota Medan.

Informasi yang didapat, kedua pelaku diketahui bernama RA alias R dan MK alias D, yang keduanya merupakan warga Kota Medan, mereka terpaksa ditembak di bagian kakinya akibat melawan petugas saat dilakukan pengembangan, pada Rabu, 30 Desember 2020 siang yang lalu.

Kepada sejumlah wartawan, bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, dalam kegiatan press rilisnya di Mapolsek Patumbak, Senin (25/1/2021) Sore.

Disebutkan lebih lanjut oleh Kompol Arfin, bahwa kedua pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan pelacakan dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No. 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Setelah pihak kita melihat GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,” ucap Kompol Arfin.

Ditambahkan Arfin, kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.

“Begitu sampai di lokasi, Tim Reskrim Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Saat petugas melakukan pengeledahan di rumah rumah tersangka itu, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, Tim mengamankan kedua tersangka,” jelas Kompol Arfin.

Usai menemukan tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya, selanjutnya petugas kita pun segera membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, guna pengembangan kasusnya.

“Namun pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan,” jelas Kompol Arfin.

Untuk mengobati lukanya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Dijabarkan Kompol Arfin bahwa kedua pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX.

Berikutnya, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.

“Atas ganjaran perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin Fachreza SIK MH. (Jansen) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *