Maling kabel Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

0

 

Medan | HMR 

Pencurian kabel milik PT KIS di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berhasil diungkap petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Rabu (20/01) sekira pukul 08.00 wib.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH menuturkan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian tersebut. 

Dijelaskan Kanit AKP Budiman bahwa saat tersangka TI (40) warga Jalan Binjai Km 12,5 Desa Muliorejo Kecamatan. Sunggal Kab. Deli Serdang pada hari Senin (18/01) sekira pukul 08.00 wib melakukan aksinya mengambil kabel didalam gudang PT. KIS ternyata tidak menyadari perbuatannya terekam CCTV dan melanjutkan aksinya. Setelah mengambil kabel, selanjutnya tersangka membawa kabur kabel yang berhasil diambilnya tersebut. 

Tidak terima atas kejadian pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut,dan selanjutnya pihak PT. KIS membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal guna ditindaklanjuti.

Berbekal hasil rekaman CCTV, petugas melakukan lidik dilapangan dan berhasil diidentifikasi orang yang mengambil kabel tersebut. 

Tidak butuh waktu lama, selanjutnya tersangka TI diringkus petugas dari rumahnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah gagang las, 1(satu) helai baju kaos oblong warna kuning dan sepasang sandal jepit.

“Tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”, pungkas Kanit reskrim AKP Budiman. 

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *