Bersama Tiga Pilar, Polsek Medan Baru Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan

0

MEDAN | HMR

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru bersama 3 Pilar yang tergabung dari Babinsa Koramil Medan Barat dan Kecamatan melakukan pembubaran terhadap pengunjung di tempat hiburan One Shoot Pool and Bar  di Jalan Nibung 2, Kecamatan Medan Petisah, Medan,  Sumut, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Pembubaran tersebut dipimpin Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Waka Polsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH.

Patauan media, dalam giat tersebut, Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kanit Intelkam AKP Siswoyo, Kanit Sabhara Iptu Carles Siregar, Panit Reskrim, Panit Intelkam, serta para personil Reskrim, personil Sabhara, personil Intelkam Polsek Medan Baru, personil Babinsa Koramil Medan Barat, tim Kecamatan Medan Petisah, para Kepling serta petugas Dinas Sosial turut mengikutinya.

Kepada awak media, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Waka Polsek AKP Ully Lubis SH mengatakan bahwa pembubaran tersebut dilakukan atas laporan Masyarakat tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi tersebut, kita melakukan penelusuran, dan bersama dengan pihak kecamatan dan Babinsa langsung mengambil tindakan melakukan pembubaran. Sebelum mengambil tindakan, kita berikan arahan kepada personil agar saat melakukan penindakan dilakukan secara humanis,” kata AKP Ully Lubis SH.

Setiba di lokasi, petugas mendapati beberapa pengunjung dan pegawai yang diduga masih melakukan aktivitas di luar jam yang telah dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara pukul 22.00 wib.

“Upaya humanis dalam membubarkan pengunjung diterima dengan baik oleh pihak Manager, dimana petugas terlebih dahulu memeriksa indentitas pegawai dan pengunjung serta memeriksa seluruh ruangan ada di lokasi. Setelah kita periksa, tidak ada ditemukan barang barang mencurigakan seperti narkotika maupun sajam. Selanjutnya pengunjung kita arahkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, lanjut Waka Polsek, pihaknya mengimbau kepada pihak Manager untuk mematuhi surat edaran Gubernur Sumatera Utara tentang pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib terhadap jenis usaha Club Malam, Discotik, Pub/Musik Hidup, Karaoke, Bar/Rumah Minum, Bola Gelinding, Bola Sodok, dan Arena Permainan Ketangkasan.

“Kepada masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan masker jika keluar rumah, mengambil jarak, rajin mencuci tangan, menjaga kebersihan dan tidak melakukan kerumunan massa. Upaya ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” Tutup Waka Polsek Medan Baru. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *