Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Bekuk Penyalahguna Narkotika

0

Medan | HMR 

Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil bekuk seorang pria penyalahguna narkoba pada Selasa (12/01/2021) sekira pukul 16.45 wib.

Adalah MI  (39) warga Jalan Danau Blidah Kota Binjai, yang ditangkap di Jalan Binjai Simpang Kampung Lalang berikut barang haram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Selasa (19/01) saat ditemui di ruang kerjanya tadi siang pukul 13.00 wib. 

Dijelaskan Kanit reskrim polsek sunggal penangkapan terhadap tersangka berawal dari personil Tekab melaksanakan patroli pencegahan kejahatan jalanan, sewaktu team melintas di TKP terlihat tersangka sedang berdiri dengan membawa tas sandang, karena petugas mencurigai kemudian didekati namun tersangka langsung berupaya melarikan diri sehinggap dan langsung dikejar.

“Setelah berhasil ditangkap, tas sandang yang dibawa tersangka MI diperiksa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka, yang akan dipakai sendirian”, kata Kanit reskrim sunggal AKP Budiman lagi.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, tandasnya mengakhiri.

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *