Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Bekuk Penyalahguna Narkotika
Medan | HMR
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil bekuk seorang pria dan wanita penyalahguna narkoba BH (25) warga Jalan Bunga asok Kelurahan. Asam kumbang Kecamatan. Medan Selayang, dan NA (28) warga jalan Sri gunting Desa sunggal Kanan kecamatan. Sunggal Kabupaten deli serdang pada Selasa (05/01/2021) sekira pukul 16.00 wib di Jalan. Sri gunting Desa Sunggal kanan kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Jumat (15/01/2021) di Mako Polsek Sunggal.
Kanit reskrim AKP Budiman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.
Menindak lanjuti informasi tersebut dan selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut dan setelah ditanyai laki laki dan perempuan tersebut mengaku bernama BH dan NA.
dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya untuk digunakan bersama dengan BH, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.
“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, tandasnya mengakhiri AKP Budiman.
(RAID