Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Curanmor

0

MEDAN | HMR

Setelah bekerja keras selama sekitar 2 bulan, akhirnya petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku curanmor an. AS als Ari Pelong (29), warga jalan Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya. Hal itu diungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis 14 Januari 2021.

Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban INTAN P (34), warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kecamatan. Sunggal Kabupaten Deli Serdang atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 saat sepeda motor diparkirkan di depan rumah korban.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas kepolisian. 

“Namun, tambah Kanit reskrim lagi, pada hari Rabu (13/01/2021), petugas kepoliain sunggal mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar. 

Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas reskrim dan langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban.

Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan. Sunggal Kabupaten Deli serdang yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih kita kejar”, imbuhnya lagi.

“Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor, terhadap tersangka AS alias Ari Pelong kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutup Kanit reskrim polsek sunggal AKP Budiaman mengakhiri.

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *