Bawa Sabu Dan Ganja, Dua Pria Ini Dibekuk Tekab Medan Baru
MEDAN | HMR
Senin, (30/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib, Tim Reskrim Polsek Medan Baru ungkap Penyalahgunaan Narkotika. Dari kedua pelaku Hen (40) dan AS (36) keduanya warga Denai, Medan itu, petugas mengamankan 1 (satu) Bungkus Plastik Kecil berisi sabu-sabu, 3 (tiga) Amp Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bromo Ujung Medan, sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika.
“menindak lanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sesampainya di TKP sekira pukul 14.00 Wib, anggota melihat dua pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang berboncengan dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam BK 60xx GB,” ungkap Irwansyah.
Sesuai SOP, lanjut Irwansyah, anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku.
“Dari kantong celana sebelah pelaku Hen, anggota menemukan berupa barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dan ditemukan dari kantong celana sebelah kanan pelaku AS anggota temukan 3 Amp. Ganja yang dibungkus kertas warna coklat,” sambung Irwansyah.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, masih kata Irwansyah, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp. 40.000,- dan ganja seharga Rp. 30.000 di kawasan Jl. Bromo Ujung Medan, dan akan digunakan kedua pelaku.” Tandasnya (Gung)