Nyuri Sawit PTPN II, Dua Sekawan Diciduk Poksek Percut Seituan

0

Medan | HMR

Dua pria kepergok sedang mencuri buah sawit milik PTPN II di Jalan Afdeling I Elpiji Blok 6 Desa Sampali dan Jalan Pasar 2 Blok 9 PTPN II digelandang ke Mako Polsek Percut Seituan.

Keduanya yang diketahui berinisial ZN alias alias Ijul (29) warga Pasar I Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan EH (25) warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut saat ini dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Percut Seituan, Kamis (26/11/2020).

“Saat melancarkan aksi kejahatannya, pihak keamanan PTPN II memergokinya. Selanjutnya keduanya pun langsung diamankan berikut barang buktinya berupa 7 tandan buah sawit, egrek dan keranjang besi,” ujar Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrim, Iptu JH Panjaitan kepada wartawan.

Dalam kasus pencurian buah sawit ini sambungnya, pihak perkebunan langsung menghubungi Polsek Percut Seituan. Atas informasi tersebut Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung turun ke lokasi guna mengamankan para pelaku.

Selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut. “Yang membuat laporan pengaduannya merupakan karyawan PTPN 2 atas nama Saprianto (29). Untuk kedua pelaku sudah resmi kita tahan,” pungkas Kanit mengakhiri penjelasannya. ( Tim ).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *