Resahkan Warga, Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu

0

MEDAN | HMR

Edarkan Narkoba jenis sabu, DP Bin S (32) warga Diski, Kacamatan Sunggal, Kabupaten Deliserang akhirnya dibekuk petugas Polsek Medan Sunggal pada hari Minggu (22/11) sekira pukul 18.30 wib di Jalan Binjai km 16 Gang Keluarga Desa SM Diski, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. 

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (25/11) di mako Polsek Sunggal menjelaskan bahwasanya tersangka berhasil diamankan atas informasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

“Tersangka kami sergap dari rumah kosong yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba”, jelas Budiman

Lanjut perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu, ketika hendak diamankan tersangka mencoba melarikan diri, berkat kesiapan seluruh personil, tersangka berhasil diamanankan. 

“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) Pipa/Pirex yang berisikan Sisa Pakai Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) Unit Handpone Merk Evercross dan 96 (sembilan puluh enam) Plastik Klip transparan Kosong”, sebut Budiman.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sunggal guna proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku disangka kan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”. tandas AKP Budiman Simanjuntak. (Gung

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *