Tiga Pencuri Di PT Bumi Karyatama Raharja Dibekuk Polsek Hamparan Perak

0

Hamparan Perak | HMRC

Polsek Hamparan Perak kembali berprestasi, kali ini berhasil membekuk  3 tersangka pelaku  pencurian yang terjadi di PT Bumi Karyatama Raharja.Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 02.00 Wib .

Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/ 112/ IX/2020/ H. Perak. tanggal 19 September 2020

atas nama pelapor Freddy  SP.Simamora ( 36 ) warga Dusun II Perum Rorinata Tahap VII Blok 10 Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal.

Sedangkan pihak Korban yang dirugikan atas aksi pencurian tersebut dari PT Bumi Karyatama Raharja.

Para tersangka  masing masing 

Zulfikar  alias  Fikar  (24 ) warga Gang Adi Bustami Dusun I Pauh Desa Hamparan perak. Kecamatan .Hamparan Perak Kabupaten .Deli Serdang.

Huzaifah alias Dedek  ( 33 ) warga  Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak. Kecamatan . Hamparan Perak Kabupaten . Deli Serdang.

Haris Fadillah alias Haris (, 47 )warga Dusun  I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan .Hamparan Perak.

Dengan Saksi ,

Rahmadsyah Hasibuan  (47 ) Pekerjaan Security, Kepala Gudang,  Alamat, Dusun IV Desa kota Rantang. kecamatan  Hamparan Perak.

Misrahadi (56 )Satpam, Desa Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat ada Ketiga tersangka dalam Pasal  363KUHPidana ayat ( 2 )  berada di Pinggir jalan Dusun 2 Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Deli Serdang .

Polsek Hamparan Perak mendapat  info tentang keberadaan  ketiga Pelaku dalam kasus  Pencurian Di PT Bumi karyatama Raharja

Kanit Reskrim Hamparan Perak IPTU H.D Simanjuntak  SH beserta Team Piket 7.0 meluncur ke Tempat Kejadian Perkara yang di maksud dan Team  langsung melakukan Penangkapan terhadap dua Harisv Fadillah  dan Huzaifah selanjutnya Tersangka Haris  Fadillah mengatakan bahwa satu lagi Tersangka  Julfikar  berada di dalam rumahnya di Gang Adi Bustami Dusun 1 Pauh Desa Hamparan perak. team pun menuju ke tempat kejadian perkara  dan berhasil menangkap Julfikar  selanjutnya ke tiga Tersangka di boyong ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk  penyidikan lebih Lanjut. 

Kepada ketiga Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.( Ban ).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *