Polsek Patumbak Amankan Sepasang Pria Dan Wanita Edarkan Pil Estasy

0

 

 

MEDAN | HMRC

Polsek Patumbak Amankan Sepasang Pria Dan Wanita Edarkan Pil Estasy, Keduanya ternyata kakak beradik yang mengedarkan Narkotika jenis pil ekstasi di Diskotik Strom, Jalan Listrik, Medan, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Siti Suwarni (37) dan M Agus Syaputra alias Billy (25) adalah warga yang bermukim di Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.

“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel, satu handphone merek Oppo dan satu sepeda motor Yamaha Mio dari kedua pelaku tetsebut. Terang Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Senin (9/11/2020).

Masih kata Kanit Reskrim, penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke KTV Stroom tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian.

Setelah tiba,  keduanya datang ke parkiran KTV Stroom dengan mengendarai sepeda motor mio. Lalu keduanya buru-buru menuju lift.

Ketika hendak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah dari saku celana pelaku M Agus Syaputra ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel,” urai Iptu Philip.

Dari hasil Pengakuan kedua tersangka bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000. Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

Akibat Perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Philip Antonio Purba SH MH.*(Gung)

 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *