Perkosa Adik Ipar, Polsek Patumbak Borgol Dan Jebloskan AAL Ke Penjara

0

 

MEDAN |HMRC 

Polsek Patumbak Polrestabes Medan akhirnya meringkus seorang pria hidung belang berinisal AAL (30) warga Jalan Patumbak-Talun Kenas, Kecamatan Patumbak Deliserdang, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 11:00 WIB. Miris nya korban tak lain adalah adik ipar nya yang berinisial JS (16).

“Pada saat itu korban sedang tertidur didalam kamar, disitu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Setelah puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun,” Ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK.

‪Sesudah dinodai oleh abang iparnya, lanjut Arfin, korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.‬ 

“Berdasarkan laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” Beber Arfin‬, Kamis (22/10/2020).

Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Atas kasus ini kami persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(SP)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *