Perkosa Adik Ipar, Polsek Patumbak Borgol Dan Jebloskan AAL Ke Penjara
MEDAN |HMRC
Polsek Patumbak Polrestabes Medan akhirnya meringkus seorang pria hidung belang berinisal AAL (30) warga Jalan Patumbak-Talun Kenas, Kecamatan Patumbak Deliserdang, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 11:00 WIB. Miris nya korban tak lain adalah adik ipar nya yang berinisial JS (16).
“Pada saat itu korban sedang tertidur didalam kamar, disitu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Setelah puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun,” Ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK.
Sesudah dinodai oleh abang iparnya, lanjut Arfin, korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.
“Berdasarkan laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” Beber Arfin, Kamis (22/10/2020).
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Atas kasus ini kami persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(SP)