Melawan Petugas, Pelaku Perampas Sepeda Motor Ditembak Polsek Deli Tua

0

 

MEDAN | HMRC

Kepolisian Sektor polsek Deli tua dan jajaran Polrestabes Medan, pada hari Minggu 18 Oktober 2020 Sekira Pukul 03.00 Wib ini hari dan berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan kota Medan. 

Dua orang ini tersanga adalah Muhammad Suranta warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 04 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan MedanTuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan MedanTuntungan kota Medan. 

Polsek Deli tua  AKP  Zulkifli Harahap,SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua , Iptu Martuan Manik,SH,MH dan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pembegal tersebut .

Berdasarkan laporan dari pelapor korban An Sri Aminah ,dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan dan dimana pada hari sabtu 17 Oktober 2020 Sekira Pukul 19.30 Korban bersama Temanya An. Mela Ritonga Melintas di Jalan Seroja VII menuju ke pajak melati untuk membeli bakso dan pada saat ditengah perjalanan melintasi semak semak, secara tiba tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan,” kata Kanit Resrkim polsek Deli Tua. 

Lanjut Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,” melihat korban bersama rekan nya terjatuh. Para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah Kayu dan (Beroti) sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya dimana saat kejadian korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong .namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan Seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban .

Pada saat kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan saya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dan personil reskrim Langsung Melurcur Cek Tkp dan Olah Tkp,” Pungkas Mantan kanit reskrim polsek sunggal Iptu Martua Manik,SH,MH.

Masi Kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, Setelah kami melakukan Cek Tempat kejadian perkara dan Berdasarkan Hasil cek Tkp dan hasil penyelidikan unit reskrim ,bahwa diduga keras pelaku yang merampas paksa Sepeda Motor Korban Sesuai dengan Ciri-ciri yang disebutkan Korban kami langsung melakukan pengejaran pelagu tersebut. 

Dan kami berhasil menangkap satu tersangka Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang hotel murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang kecamatan medan Tuntungan dan dari hasi introgasi, bahwa Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekan nya Muhammad Suranta”, Ungkap mantan kanit sunggal Iptu Martua Manik.

Kanit reskrim Deli Tua Iptu Martua Manik juga menjelasakn bahwa ,”Setelah mendengar penjelasan dari Tomi kami langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No. 20 dan pada saat kami mencari barang bukti sepeda motor salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur dan dalam kasus ini seorang penadah yang tingggal di Jalan Eka surya Gang Eka Surya No. 53 Kelurahan Gedung Johor juga turut kami tangkap.

Menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp. 2.550.000 dan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka , penadah dan barang bukti -1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES dengan No Rangka : MH1JFL111EK012871 ,No. Mesin: JFL1E1008905 dan 1(Satu) Buah Broti yang digunakan Pelaku Untuk Mengancam Korban kami bahwa ke Mapolsek Delitua Untuk diproses lebih lanjut 

(GUNG)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *