Bangunan di Jalan Ambai Kecamatan Medan Tembung Diduga Menyalahi Izin
MEDAN | HMRC
SIMB adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan yang wajib dimiliki pemohon yang hendak mendirikan bangunan.
Izin Mendirikan Bangunan diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Namun faktanya, tidak sedikit bangunan bermasalah di Kota Medan baik yang tidak memiliki SIMB maupun yang menyalah tidak sesuai dengan SIMB yang dimiliki.
Hal ini tentu saja telah melanggar Peraturan Kota Medan No 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pantauan wartawan di lapangan, Jumat (9/10/20), pelanggaran terhadap Perda Kota Medan tersebut diduga terjadi di Jalan Ambai Kecamatan Medan Tembung karena jumlah bangunan yang didirikan tidak sesuai jumlah unit yang tertera di SIMB.
Fahmi selaku Trantib Kecamatan Medan Tembung saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020), mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan di Jalan Ambai tersebut. Namun sampai saat ini saat ini belum ada respon atau tindak lanjut dari pemilik bangunan tersebut.
Amatan awak media di lapangan, pendirian bangunan-bangunan bermasalah di Kota Medan masih terus berjalan tanpa hambatan. Diduga telah terjadi kolaborasi yang apik antara pemilik bangunan dan oknum-oknum terkait di lingkungan pemerintah Kota Medan sehingga kecurangan dan pembobolan PAD dari sektor retribusi izin bangunan ini bisa terus berlangsung. (Adisyah P)