3 Pencuri Dan Seorang Penada Tabung Berhasil Diamankan Polsek Deli Tua

0

Medan, 

Hariamediarakyat.com ~ Polsek Delitua Berhasil Meringkus  dua orang pencuri 110 unit tabung gas dan seorang penadah  Kamis (8/10/2020).‬

‪Adapun kedua pelaku pencurian itu Joko Suhendro (44) dan Toga Harapan Manulang (34), keduanya adalah warga Jalan Setia Budi, Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan satu orang lagi adalah Sirus Romulo Manurung (42) warga Jalan Jermal, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.‬

‪Kedua pelaku melakukan aksi pencurian itu dirumah Rismauli Boru Siahaan (40) warga Jalan Handayani, Kecamatan Delitua, Kamis (8/10/2020).‬

‪Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020) membenarkan telah menangkap ketiga pelaku. Sedangkan pelaku lainnya masih diburu.‬

‪”Awalnya, kami mendapatkan laporan dari korban bahwa di Pangkalan Gas LPG milik korban di Jalan Ardagusema, Kecamatan Delitua, dibobol maling 110 tabung gas ukuran 3 kg hilang. Kemudian kami lakukan cek ke lokasi,” kata Zulkifli.‬

‪Setelah cek lokasi, kemudian kepolisian memeriksa sejumlah rekaman CCTV atau kamera pengintai dan mengambil keterangan sejumlah saksi. Rupanya, terungkap melalui kamera CCTV adanya mobil yang berhenti di lokasi.‬

‪”Mobil pelaku jenis Daihatsu Xenia BK 1246 BG Warna Hitam, kemudian kami melacak pemilik mobil tersebut dan diketahui bahwa pemiliknya adalah Tumpal Jekson Lumban Gaol. Selanjutnya kami meluncur ke alamat pemilik mobil tersebut. Kemudian Sekira pukul 12.30 WIB, kami berhasil mengamankan pemilik mobil,” katanya.

Barang bukti yang diamankan

‪Kemudian, kepolisian kembali melakukan pengembangan, dari keterangan itu terungkap bahwa mobilnya dipakai oleh Toga Harapan Manulang yang merupakan adik ipar pemilik mobil.‬

‪”Jadi, kami memburu Toga Harapan Manulang, mobil itu dipinjam dari Tumpal untuk mencuri dirumah korban. Dia memakainya Kamis 24 September sampai Kamis 8 Oktober 2020. Berdasarkan keterangan yang kami terima, akhirnya Toga Harapan Manulang kami amankan di Bengkel sepeda motor milik abang iparnya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan,” tuturnya.‬

‪Dari pengakuan Toga Harapan Manulang, dia beraksi bersama Joko suhendro dan dua orang lainnya yaitu R dan H (DPO). Mendapati informasi itu, kepolisian kembali melakukan pengembangan.‬

‪”Pelaku Joko Suhendro kami amankan di Kost Bibi Jalan Setia Budi, Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Kami interogasi pelaku dan dia mengakui telah mengambil tabung gas itu. Selain itu, barang bukti satu buah Pahat dan satu buah obeng atau alat yang digunakan untuk mencongkel pintu pangkalan gas milik korban, juga kami amankan,” ungkapnya.‬

‪Mendapati itu, kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap R dan H. Namun, mereka berdua keburu melarikan diri dari tempat persembunyiannya.‬

‪”Kami interogasi kedua pelaku yang diamankan, mereka mengaku bahwa tabung gas itu sudah dijual ke penadah. Lalu kami buru penadahnya dan kami amankan penadahnya berinisial Sirus Romulo Manurung tanpa perlawanan,” terangnya.‬

‪Dari ketiga tersangka, kepolisian mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian, 110 unit tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan satu buah pahat dan obeng.‬

‪”Kasus ini masih kami kembangkan. Dua orang pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan satu orang dikenakan pasal 480 KUHPidana. Kami juga menghimbau agar kedua pelaku yang belum ditemukan, segera menyerahkan diri,” tandasnya. *(SP)

 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *