Dewan Minta Brantas Judi Tembak Ikan dan Togel Di Sumut, Jika Tidak Legalkan Saja

0

Medan,


HarianMediaRakyat.com ~ Maraknya pemberitaan tentang permainan judi jenis ketangkasan atau elektronik atau yang sering dijuluki “judi tembak ikan-ikan” yang kian hari terus berkembang pesat di wilayah hukum kota Medan maupun Sumatera Utara, hingga meresahkan masyarakat luas menjadi tanda tanya besar dari berbagai pihak atas komitmen polda sumut dalam pemberantasan perjudian diwilayah sumut.

Salah satunya dari pihak DPRD Sumatera Utara yang tidak tinggal diam atas keresahan masyarakat tersebut, pasalnya jauh-jauh hari penyakit masyarakat (pekat) tersebut sudah menjadi sorotan dari Komisi A DPRD Sumut yang membidangi hukum dan pemerintahan, konon hal tersebut sudah pernah disampaikan langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.M.Si disaat anggota DPRD tersebut melakukan kunjungan dan silaturahmi di kantor Polda Sumut baru-baru ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Jonius Taripar P Hutabarat kepada awak media ketika dimintai tanggapannya mengenai maraknya jenis perjudian yang semakin tumbuh subur di kota medan maupun Sumatera Utara di kantornya Jalan Imam Bonjol No 5, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 06/10/2020.

Disebutkan dalam kunjungan itu Komisi A DPRD Sumut telah menyampaikan kepada Kapolda Sumut agar melihat kondisi sumatera utara saat ini, terutama permainan judi yang lumayan besar di propinsi Sumut terutama jenis judi “tembak ikan-ikan” atau judi ketangkasan itu.

Ia terangkan bahwa judi tembak ikan itu berupa mesin, jadi apa yang sudah disampaikan komisi A DPRD Sumut agar diperhatikan oleh Kapolda Sumut atas maraknya jenis permainan judi saat ini.

Lebih lanjut Jonius menyoroti apakah ada perizinan dari dinas pariwisata tentang judi tembak ikan-ikan tersebut, dan jika ada izin diberikan dinas terkait berarti ada hal yang sifatnya diresmikan atau melegalkan karena menurutnya permainan itu adalah judi karena itu sudah sampai kemana-mana.

“Kita juga meminta kepada beliau (kapolda Sumut), pendapat kami mau itu dalam bentuk judi mesin atau judi togel tolong segera ditertibkan dan ditindak, itu yang kami minta” Pungkas mantan Kapolres Taput itu kepada awak media

“Kalau gak legalkan saja sekalian, buatkan tempatnya dan legalkan dapat menghasilkan PAD, daripada main kucing-kucingan toh juga terjadi”, Pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, ada 2 titik tempat “perjudian tembak ikan-ikan yang meresahkan masyarakat” di kawasan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (05/10/2020).

Lokasi judi tersebut adalah milik inisial ACING di Jalan Platina VII D Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan ada lagi milik berinisial ASENG yang jaraknya hanya sekira 200 meter dari lokasi milik Acing yang masih didaerah Titi Papan.

Tak hanya itu, hasil investigasi ada juga di 3 (tiga) titik lokasi “perjudian tembak ikan-ikan yang sangat meresahkan masyarakat” di kawasan Medan Johor, ada di jalan Kampung Dalam, Gang Maju, Kelurahan Kwala Bekala, dan di Jalan Bunga Rampai lll No 126, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, serta dekat persimpangan Jalan Bunga Rampai Raya No 88 Simalingkar B Medan, yang lokasi ini hanya sekira 500 meter dari Kebun Binatang Medan Zoo.

Beredar kabar judi jenis tembak ikan-ikan tersebut bermerek TK Rejeki dan disebut-sebut milik bermarga Sitanggang. (Tim) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *