Muspika Sibolangit Gelar Rajia Masker dan Sosialisasikan Perbub No 77 Tahun 2020

0

 

Deli Serdang, 

HarianMediaRakyat.com ~ MUSPIKA Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang yang dipimpin langsung oleh Camat Sibolangit Pebri Gurusinga S.STP, M.SP  menggelar Rajia Masker kepada warga yang melintas  di jalan umum Kecamatan Sibolangit Jumat (02/10/2020) sekira pukul 10.00.

Dari pantauan kru media ini, rajia dilaksankan di dua titik yakni di depan pasar Desa Sibolangit dan di depan pasar Bandar Baru dihadiri oleh Danramil 03 Sibolangit Kapten Jusak Sembiring, Kapos Bandar Baru Aiptu Pol Dermawan Sembiring, Kepala Puskesmas Sibolangit, dr Tomo Edy M.Kes, kepala Puskesmas Bandar Baru, drg.Sri Astuti Hariyani, Ketua Tim PKK Kecamatan Sibolangit Ny Merinda Pebri Gurusinga, Sekcam Sibolangit, Kepala Desa Sibolangit, Salomo Sembiring dan Kepala Desa Bandar Baru, Binsar Sitepu.

Selain merajia masker, kali ini muspika juga mensosialisasikan new normal Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang denda bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

“Adapun denda dalam Peraturan Bupati nomor 77 Tahun 2020 yang diterapkan dalam sosialisasi sebesar Rp 100.000 untuk perorangan sementara Rp 300.000 untuk pelaku usaha,” kata Camat Sibolangit Pebri Guru Singa

“Harapan kita kedepannya masyarakat memilki kesadaran bahwa begitu pentingnya kesehatan untuk diri kita,” lanjut Camat.

“Pelaksanaan Rajia kali ini hanya kita lakukan tindakan sosial berupa push, menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila dan memberikan masker sebanyak 200 pcs bagi masyarakat yang terjaring tidak memakai masker.” Pungkas Pebri. 

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *