Mediasi Sengketa Lahan, Kapolres Bantu Nenek Jawiah Uang Silaturahim

0

Serdang Bedagai,


HarianMediaRakyat.com – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum membantu uang silaturahim kepada tergugat Nenek Jawiyah berusia 73 tahun dengan melakukan mediasi terkait permasalahan sengketa lahan yang digugat Umi Kalsum (69).

Mediasi yang difasilitasi Kapolres cukup alot dan hingga akhirnya dengan menyentuh sisi kemanusiaan kedua belah pihak khususnya pihak tergugat dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (27/8/2020) di Mapolsek Tanjung Beringin.

Turut hadir, Panitera Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Rudy Siahaan,SH,MH, Kabag Ops, Kompol T. Manurung, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M. Napitupulu,S.Pd, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata SH.SIK. MH, Kasat Sabhara, AKP Abdul Rahman SH.MH, Kasat Binmas, AKP Syafruddin, KBO Sat Intelkam, IPTU T. Sihombing, Kanit II Sat Intelkam, IPDA A. Ville, Kanit IV Sat Intelkam, IPDA FSM. Manik, SH, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPTU Barito Siregar.

Sedangkan pihak penggugat, Umi Kalsum (69) warga Dusun I Kel. Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan. Pihak tergugat, Jawiyah (73) warga Jl. Pahlawan Gg. Rukun Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai.

Kapolres Sergai dalam mediasi tersebut mencairkan suasana kedua belah pihak yang saling ngotot berdasarkan putusan PN Serdang Bedagai yang sudah inkhract.

Kasus sengketa lahan ini, bergulir sejak tahun 2013 yang lalu. Pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk mengosongkan lahan luas tanah 461 M2 di Gang Rukun, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.

” Lantaran kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat masih berhubungan keluarga yang mana tergugat merupakan adik ipar dari tergugat. Kita berupaya agar jangan sampai terjadi keributan maka kita minta pengosongan dengan memenuhi apa permintaan tergugat yang masih bisa ditolerir,” ungkap Kapolres.

Kapolres dalam mediasi tersebut berupaya agar pengosongan lahan berjalan aman dan kondusif apalagi ditengah pandemi COVID19 dan tahapan pilkada. 

Permintaan tergugat adalah memohon dibantu biaya pindah rumah, dan setelah negosiasi yang cukup alot akhirnya disepakati pihak penggugat memberi bantuan uang Rp5 juta dan Kapolres membantu sebesar Rp10 juta. Uang bantuan dari kapolres angsung diserahkan panitera kepada tergugat.

Dengan sentuhan kemanusiaan dari kapolres, proses hukum yang dilakukan penggugat selama tujuh tahun akhirnya selesai, pihak tergugat luluh dan menerima putusan PN Serdang Bedagai dengan lapang dada.

Sebelumnya, sesuai hasil keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Keputusan Hukum Berkuatan Hukum Tetap (Inkracht) sudah dimenangkan oleh Penggugat sesuai dengan nomor Putusan Nomor :56/Pdt.G/2016/PN.TBT.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau untuk penggugat agar memberikan waktu untuk tergugat agar mengosongkan sendiri rumah di atas tanah tersebut dengan baik baik tanpa ada keributan.

” Saya dan rekan rekan yang peduli memberikan bantuan donasi uang Rp10 juta kepada tergugat yang sudah cukup lanjut usianya dan tidak memiliki tempat tinggal. Kita melihat dari sisi kemanusiaan dan mengetuk hati nurani kedua belah pihak agar berdamai mengingat keduanya masih berhubungan keluarga,” ujar Kapolres.

Upaya yang dilakukan, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang bersama donatur dan pengusaha memberikan bantuan materil kepada tergugat Ibu Jawiah uang tunai Rp10 juta sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan kapolres kepada Ibu Jawiah yang sudah berusia lanjut mendapat apresiasi dari masyarakat.

Selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat secara bersama sama mengangkat barang barang milik tergugat ke rumah yang telah disediakan pihak penggugat.

Bahkan, setelah mendapat arahan saat mediasi pihak penggugat bersedia mengontrakkan rumah kepada pihak tergugat selama 1 bulan yang jaraknya berdekatan dengan objek yang dieksekusi.

Proses eksekusi berjalan lancar, pengosongan lahan rumah dengan cara pihak tergugat dengan pihak penggugat secara bersama sama melakukan pengangkatan barang barang milik tergugat dan memindahkan atau membopong ibu dari Jawiah an. Rahma yang telah berusia 90 tahun ke rumah yang telah disediakan. 

Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah memanggil kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara serah terima lahan selanjutnya berita acara tersebut diserahkan kepada pihak penggugat atau pemohon.

Akhirnya pada saat pembacaan serah terima tersebut, pihak tergugat memohon kepada pemilik rumah untuk memperpanjang kontrak rumah selama 6 bulan yang mana 1 bulan ditanggung oleh pihak penggugat dan 5 bulan berikutnya ditanggung oleh pihak tergugat dan pihak pemilik rumah mengizinkan untuk dikontrak selama 6 bulan. (humas) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *