Curi Sepeda Lipat, Dua Sekawan Gol Di Polsek Sunggal

0

Medan,


HarianMediaRakyat.com ~ Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dan berhasil menangkap 2 dari 4 orang terduga pelaku. 

Adapun tersagka yang berhasil ditangkap adalah MSP alias R (27),  warga Jl. Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal DS dan BS (31), warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV Kelurahan Sunggal Kecamatan. Medan Sunggal dan serta 2 orang tersangka PEN dan JO yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian medan Sunggal. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Jumat (21/8) di mako Polsek Sunggal. 

Kanit Sunggal dan menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 496 / K / VIII / 2020, tanggal  14 Agustus 2020 an. MENBY warga Jalan. Bunga Raya I Lingkungan I N0.33 A Kelurahan. Asam Kumbang Kecamatan. Medan Selayang atas pencurian sepeda lipat merk Exotic dikediamannya yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020. Yang lalu. 

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas Tekab medan Sunggal dan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang terduga pelaku.

Selanjutnya team reskrim polsek Sunggal dan mencari keberadaan yang terduga pelaku dan kedua tersangka dan berhasil diamankan petugas pada saat berada di salah satu warung tuak lalu keduanya dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti maupun kedua orang temannya yang lain, tambah reakrim AKP Budiman. 

Terhadap keduanya kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan serta terhadap kedua teraangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Kanit reskrim medan Sunggal dan mengakhiri.

(RAID) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *