Betor “hantu” di amankan Tekab Polsek Sunggal

0

Medan, 


HarianMediaRakyat.com ~ Tekab Polsek Sunggal berhasil mengamankan dan menangkap pelaku pencurian yang digunakan betor hantu dalam beraksi. Teranyar, pada hari Sabtu (25/7/2020) .

Pencurian betor dengan menggunakan beca terjadi di Jalan. Eka Prasetya Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal kabupaten deli serdang, ini yang dilakukan oleh tersangka BOP (30) warga Jalan Garmenia (tanah garapan) Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal kabupaten deli serdang. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H pada hari rabu (29/7/2020) di mapolsek Sunggal.

Dipaparkan Kanit sunggal pada awalnya korban an. Yusuf (25), pada hari Sabtu (25/7/2020) sekira jam 05.30 wib, dan menerima telepon dari ibu kostnya bahwa betornya yang digembok telah diambil oleh orang yang tidak dikenal, dan mendapatkan informasi tersebut korban langsung kembali ke kostnya.

Setelah tiba dan melihat kebenaran info tersebut korban segera melakukan pencarian dibantu warga sekitar,dan selanjutnya warga berhasil menemukan tak BOP. 

Sewaktu ditanyakan, BOP iya mengakui telah mengambil betor milik korban bersama dengan teman tersanka an. ADI (DPO), dimana betor korban dibawa oleh ADI. Sedangkan tersanka  BOP tidak bisa kabur karena betornya mengalami kerusakan.

Tekab Polsek Sunggal yang melintas di TKP akhirnya mengamankan tersangka BOP berikut barang bukti berupa 1 unit betor modifikasi tanpa plat ke mapolsek Sunggal guna proses selanjutnya dan kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun, tutup Kanit medan sunggal. 

(RAID)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *