Polsek Medan Labuhan Ungkap Tindak Pidana Curanmor

0

Medan Labuhan,


HarianMediaRakyat.com – SatReskrim Polsek Medan Labuhan kembali menunjukan kinerja nyatanya memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, teranyar satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dilumpuhkan.

Adalah Andri Syahputra alias Tabes alias Kumis (27), warga Jalan Sekrap Gang Famili Lingkungan V Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan yang dibuat tak berdaya akibat kaki sebelah kanan dihadiahi tembakan peluru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Senin (20/7/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Pasalnya Kumis adalah salah seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), namun saat ditangkap tersangka Kumis melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas mempergunakan kunci “T”, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Turut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan, 1 buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dengan nomor LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN, tanggal 07 Juli 2020. An : Imam suroyo.

Sementara itu kronologis kejadian berawal saat terjadinya pembongkaran sebuah rumah yang terletak di Jl. Marelan Pasar IV Barat Gang Subur No 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, SH, Kanit Reskrim Iptu Andi R, SH dan Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa, SH melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan.

Team mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka yang akan melakukan aksinya kembali bersama kedua temannya, team langsung menuju ke TKP dan langsung  mengamankan Tersangka namun tersangka  melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas mempergunakan kunci “T”.

Usai dintrograsi, bahwa tersangka mengaku memang benar sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor, masing- masing di Jl. Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur No 5 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan dan Pasar I Rel Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan. Tersangka melakukan aksinya bersama dengan dua orang temannya berinisial  L dan D yang saat ini DPO. (Ban)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *