Bawa Sabu 50 Gram, HS di Tangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

0

Deli Serdang,


Harianmediarakyat.com – Seorang pria berinisial HS (27) warga Desa Limau Mungkur Dusun III Sinembah kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Jumat (10/7/2020) lalu.

Saat dijumpai awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SiK mengatakan HS ditangkap di Gg.Madirsan Kecamatan Tanjung Morawa. “kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang dicurigai dengan ciri-ciri pakai sepeda motor suzuki ,Memakai Helm warna merah,pakai jaket switer warna abu abu.” Ungkapnya.

Sekitar pukul 16.00 wib Tim Tekab Res Narkoba Polresta deli Serdang melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tepatnya didepan jualan bunga hias gg. Mardisan dan berhasil menangkap HS yang saat di periksa dan digeledah petugas menemukan 1 bungkus plastik dibalut dengan lakban warna kuning dari kantong baju depan sebelah kiri HS dan plastik tersebut diakui HS adalah Narkotika jenis Shabu.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 50,35 gram dan 1 unit sepeda motor suzuki FU yang digunakan HS.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SiK mengatakan “HS dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup.” Jelas AKP Ginanjar.(SP)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *