Tim Gabungan Polsek Patumbak Dan Ditres Narkoba Poldasu Tangkap 4 Kurir
Harianmediarakyat.com– Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus 4 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional Indonesia-Malaysia.
Ke empat tersangka yang diringkus yakni Syafrizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal (46) warga Lintas Duri Medan Gang Sidodadi, Kecamatan Bagan Besar Privonsi Riau (meninggaal dunia), Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Desa Bakti, Kecamatan Bakti Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Taufik Hidayat (50) warga Simpang Sebanga Km 3, Desa Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah Blok E No.10, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekali Kota Pecan Baru, Provinsi Riau
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi, didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan SH MH, Kapolsek Patumbak Arfin Fachreza SIK MH, Kamis (2/7/2020) sore mengatakan, penangkapan pertama pada Minggu (28/6/2020), Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Patumbak dan Ditres Narkoba Poldasu, mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Medan menuju Kabupaten Batu Bara, menggunakan mobil Ford.
Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di Parkiran Rumah Makan
Tim langsung melakukan pengejaran terhadap mengendarai mobil Ford warna putih. Sampainya di Kabupaten Batu Bara, sekira pukul 20.00 wib, di parkiran Rumah Makan “Seratus”. Petugas gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap Syafrizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal bersama temannya Heri Irwasnyah alias Bombom.
” Dari dalam mobil ditemukan barang bukti 1 klip shabu-shabu seberat 1 gram dan 1 buah kaca pirex yang berisikan shabu-shabu,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi, Kamis (2/7/2020) sore.
Lanjut Kapolrestabes, dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut didapati dari temannnya yang berada di Medan. Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan ke Medan. Senin (29/7/2020) dini hari sekira pukul 01.30 wib, tepatnya di Jalan Bajak II, Perumahan Kasa Visela No.17 Kecamatan Medan Amplas. Tim langusng melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka lainnya, Basri alias Aphen dan Taufik Hidayat.
Tim langsung melakukan penggeledahan di tkp, saat penggeledahan didalam monil kijang Innova warna silver, ditemukan 1 buah kotak yang di lakban kuning.
“Ketika dibuka didalamnya ditemukan barang bukti teh china yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gram,” ungkap Kombes Riko Sunarko.
Tak sampai disitu, Rabu (1/7/2020) dini hari petugas kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka Syarizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal, untuk membawanya ke Jalan Bajak II, Kecamatan Medan Amplas.
Serang Petugas
Tiba di Kanal Raya, tersangka meminta untuk membuang air besar kepada petugas. Tersangka pun keluar dan buang air besar di pinggir jalan. Disaat itulah, tersangka merusak borgolnya dan menyerang salah seorang oknum petugas Reskrim Polsek Pancur Batu, Brigadir Ali T. Harahap, dengan melukai tangan sebelah kirinya.
“Tim langsung melakukan tindakan tegas keras dan terukur, dan mengenai dada sebelah kiri tersangka Nangin,” sebut Riko.
Tersangka kurir narkoba Internasional langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan. Namun dalam perjalanan tersangka menghembuskan nafas terakhirnya dan meninggal dunia.
Selain para tersangka dan sabu seberat 2 kilo gram, Tim juga mengamankan barang bukti, 2 buah mobil, enam buah handphone, dan shabu kemasan kecil.
“Untuk para tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.(SP)