Tak Terima Aduannya Di Tolak, Hesti Jumpai Kapolrestabes Medan
HarianMediaRakyat.com – Hesty Sitorus (48) mendatangi SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanda tangan yang digunakan orang lain berinisial T, Kamis (2/7/2020) Siang. Namun, Ketika menghadap di ruang SPKT, Brigadir KG menolak laporan yang hendak dibuat nya. Hal itu pun sontak membuat ibu 4 anak itu marah bukan kepalang.
“Kenapa saya tidak bisa buat laporan, ada apa ini. ” Cetus Ibu itu kepada awak media yang meyambanginya di Ruang SPKT Polrestabes Medan.
Yang mau dilaporkan, sambung Hesti, kan istrinya Almarhum, kenapa dikatakan Brigadir KG itu sudah satu paket.
“Penolakan itu sangat mengecewakan, Bahkan mencederai rasa keadilan. Sebab, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Terlebih lagi Kepolisian Republik Indonesia adalah Salah satu Instrumen Negara yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-undang sebagai Penegak hukum guna memberikan Pelayanan Serta Melindungi Masyarakat.” Cetus Hesti
Sebelumnya, saya melaporkan suami nya (Alm) atas pemalsuan tanda tangan. Tapi karena terlapor sudah tiada, saya kembali melaporkan istrinya atas sangkaan menggunakan surat dimana tanda tangan orang tua saya telah dipalsukan.
“Kalau begitu biar saya temui saja Kapolrestabes Medan hari ini.” Kata Hesti sembari berjalan ke ruang pintu masuk naik ke ruangan Kapolrestabes Medan.
Namun ketika hendak terus menembus masuk keruangan Kapolrestabes, salah satu petugas Propam menghadang niat ibu 4 anak itu dan mengarahkan nya ke Propam terlebih dahulu untuk dikawal menghadap Kapolrestabes.
Menuruti arahan petugas Propam yang berjaga di pintu masuk ruangan Kapolrestabes Medan, Hesti pun kembali menyambangi Kantor Propam Polrestabes Medan dan bertemu dengan petugas Viko Panjaitan.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan nya, Petugas Viko pun menyarankan kepada Hesty untuk bersabar.
“Akan kami periksa kembali berkas ibu, kalau ada bukti perkara ibu ini dihalang-halangi petugas tersebut, akan kami periksa mereka”. Pungkasnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung saat dikonfirmasi via telpon membenarkan bahwa laporan pemalsuan tanda tangan di sebuah surat perjanjian itu tidak bisa di tindak lanjuti lagi.
“Proses tidak bisa di lanjut lagi, dan pihak pelapor sudah mengetahui.” Kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (2/7) via telp Whatsapp Messager sekira pukul 10.59