Tekab Polsek Sunggal Ungkap Kasus 3C.

0

HarianMediaRakyat.com –  Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH bersama Team Reskrim nya berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial R warga Jalan Binjai Gg Mesjid Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya diketahui bahwa tersangka R telah melakukan 2 kali pencurian sepeda motor di Desa Payageli, Kecamatan Sunggal yang mana salah satu aksinya berhasil direkam oleh kamera pengintai (CCTV).

Berbekal laporan pengaduan korban JU dan CS,  dan serta adanya rekaman CCTV, Team melakukan lidik dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE  MH dan team,  pada hari Selasa (30/6/2020) sekira jam 19.30 wib berhasil menangkap tersangka R di tempat  persembunyian nya di JalanSei Mencirim. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Scoopy tanpa plat dan kunci letter T.

Selanjutnya dan berdasarkan keterangannya yang dilakukan pengembangan dan guna mendapatkan tersangka yang lain dan barang bukti.

Namun pada saat pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas bahkan saat diperingatkan dengan tembakan ke udara dua kali oleh petugas, tersangka tidak menghiraukan juga sehingga akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

Kanit Reskrim menjelaskan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saat ini tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *