Tekab Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Warung Tuak

0

Harianmediarakyat.Com – Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor ( Curanmor ), diwarung Tuak Nainggolan yang berlokasi dijalan Turi Medan.

Informasi yang beredar, saat itu korban yang merupakan PNS bernama Lumban Raja (52) warga Jalan Sempurna Ujung Gang H. Asmah, mendatangi warung Tuak Nainggolan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru tanpa plat, Kamis ( 04/06/2020) sekira  pukul 23:30 Wib.

Selanjutnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dalam keadaan stang terkunci. Usai korban minum tuak yang mengakibatkan dirinya mabuk berat, korban sempat tertidur diwarung Tuak Nainggolan tersebut. Selang setengah jam, korban Lumban Raja Bangun terbangun dan menyadari bahwa kunci sepeda motornya telah hilang. Lalu, korban melihat sepeda motornya yang terparkir dihalaman warung Tuak Nainggolan sudah tidak ada lagi.

Kapolsek Medan Kota Kompol M. Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada awak media, Senin (08/06/2020) mengatakan” Atas hilangnya sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, korban bernama Lumban Raja Bangun mendatangi Polsek Medan Kota guna membuat laporan Polisinya. Berdasarkan laporan polisi korban dengan Nomor : LP / 301 / K / VI/ 2020 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota Tanggal 05 Juni 2020, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP.

” Dari hasil keterangan beberapa saksi dan rekaman CCTV perumahan Turi Residen, petugas berhasil mengetaui identitas pelaku atas nama Reymond Simanjuntak” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.

Lanjut Ainul, dari rekaman CCTV terlihat pelaku RS mengendarai sepeda motor korban saat kejadian. Dengan ketangkasan dan kecepatan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota, pelaku RS berhasil kita amankan disalah satu warung kopi dijalan Bahagia yang disaksikan oleh salah satu warga bernama RH.

” Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatanya. Dari hasil pengembangan pelaku RS, petugas pun berhasil mengamankan RE (37) warga Jalan Tembung Pasar 8 Gambir dan MAP (25) yang merupakan sebagai penadah warga Jalan Tembung Pasar 10 Gang Wijaya Kesuma” jelas orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.

” Saat kita mendalami aksi kejahatan yang dilakukan tersangka RS dkk, dengan cara pengembangan sedalam – dalamnya dimana saja dia dkk nya melakukan aksi kejahatan Curanmornya, tersangka RS malah berusaha melarikan diri. Petugas yang tidak mau tersangka kabur begitu saja, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kiri tersangka RS. Usai tersangka lumpuh,  petugas langsung membawa tersangka ke RS. Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawata medis. Selanjutnya, tersangka dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Jadi pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 3 orang yang masing – masing bernama RS, RE dan MAP. Sementara seorang pelaku lagi bernama LS (DPO).

” Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa plat nomor polisi, 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp.120.000″  Sebut Ainul Yaqin. (SP)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *