Kapolrestabes Deli Serdang Sosialisasikan UU No 39 Tahun 2014

0
Harianmediarakyat.com – Kapolrestabes Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.IK membuka Sosialisasi Undang Undang No.39, Tahun 2014, tentang Perkebunan, dan Undang Undang No.16, Tahun 2013, tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertempat di Aula Tri Brata Mapolresta Deli Serdang, Rabu (10/06/2020).

Turut hadir dalam Kegiatan Sosialisasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Mhd. Firdaus, S.IK., Kanit Idik IV Sat Reskrim, Iptu Joni H. Damanik, SH., MH., Personil Unit Idik IV Sat Reskrim, dan Para Perwakilan Perusahaan Perkebunan, serta Perwakilan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit se Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sambutannya, Kapolesta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.IK., menyampaikan bahwa Wilayah Kabupaten Deli Serdang, terdapat Wilayah Hutan, dan Lahan Perkebunan yang lumayan besar, dan melakukan Pembukaan Lahan Baru. Kapolresta berharap tidak melakukan dengan Pembakaran, namun dengan cara-cara yang Legalitas, karena terdapat Sanksi Pidana, jika Pembukaan Lahan Baru, dilakukan dengan cara melakukan pembakaran.

“Jika Membakar Lahan Hutan, atau Sampah yang tidak benar, maka bisa terpantau melalui Aplikasi Lapan Fire Hotspot. Karena itu Sosialisasi ini dilaksanakan, agar Para Pelaku Usaha Bidang Perkebunan, dapat memahami Legalitas Cara Pembukaan Lahan Yang Benar, tanpa melakukan Pembakaran Lahan,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Kapolresta menekankan, bahwa Wilayah Kabupaten Deli Serdang, masih dalam Zona Merah, agar Para Pelaku Usaha Bidang Perkebunan, tetap melakukan Penerapan Protokol Kesehatan, guna mengantisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

Kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Undang Undang No.39, Tahun 2014, tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16, Tahun 2013, tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang disampaikan Kasat Reskrim, Kompol Mhd. Firdaus, S.IK., dengan Materi Legalitas Cara Pembukaan Lahan Yang Benar, dan Sanksi Pidana yang diberlakukan untuk Pembukaan Lahan Baru, bila dilakukan dengan cara Membakar Lahan. (SP)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *