Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

0

Harianmediarakyat.com – Berinisial AN, (34), Warga Mandailing Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, harus merasakan dinginnya tembok sel tahanan setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, karena perbuatannya melakukan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor, Minggu (31/05/2020).

Diamankannya AN bermula dari laporan Korban Muliati (31), Warga Gang Inpres, Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ke Polsek Tanjung Morawa pada Senin (25/05/2020) lalu, yang telah menjadi Korban dari perbuatan AN dengan kerugian Satu Unit Sepeda Motor, Merek Honda Beat, No. Pol. BK 3401 XAO.

Diketahui Korban, dan Pelaku AN sudah saling kenal sebelumnya. Perlakuan AN terjadi pada Selasa (24/03/2020) lalu, sekira pukul 09.30 WIB, Korban meminta tolong kepada AN untuk mengantarkan Ikan kepada Pelanggan di Pasar XIV, Desa Limau Manis, dengan menggunakan Sepeda Motor Milik Korban. Namun hingga tengah hari, AN tidak kunjung kembali. Ditunggu sampai Dua Bulan lamanya, AN juga tidak kunjung mengembalikan Sepeda Motor Milik Korban. Dan akhirnya Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan Identitas Lengkap, dan posisi keberadaan AN. Setelah Lima Hari melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengetahui keberadaan AN, beserta Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor, Merek Honda Beat, No. Pol. BK 3401 XAO, berada di Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pun berkoordinasi dengan Jajaran Polres Padang Lawas untuk dapat mengamankan AN. Pelaku AN akhirnya dapat diamankan saat sedang berada di Desa Waek I, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

AN diamankan Petugas bersama Barang Bukti, Satu Unit Sepeda Motor, Merek Honda Beat, No. Pol. BK 3401 XAO, hasil Kejahatan Penggelapan yang dilakukannya terhadap Korban Muliati. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH., membenarkan telah mengamankan AN, beserta Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor, Merek Honda Beat, No. Pol. BK 3401 XAO. Diamankannya AN setelah Dua Bulan, melakukan Tindak Pidana Penggelapan, terhadap Sepeda Motor tersebut dengan bantuan Koordinasi dari Jajaran Polres Padang Lawas.

“Ya terima kasih, Kami ucapkan kepada Jajaran Polres Padang Lawas atas bantuan dan koordinasinya Unit Reskrim Polres Padang Lawas, kita berhasil mengamankan AN, beserta Barang Bukti. Saat ini AN beserta Barang Bukti telah Kita boyong, dan Kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sawangin, SH.

“Terhadap Pelaku, Kita persangkakan Pasal 372 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Penggelapan Dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,” tutupnya. (SP)
Area lampiran
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *