Team Scorpions Polres Sergai Tangkap DPO Bajing Loncat

0
Harianmediarakyat.com – Team Scorpions Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat), Pelaku berhasil diamankan Team Scorpions yakni MZP alias Zikri (21), tersangka ditangkap di rumahnya Dusun I, Desa Sei Bamban, Kec.  Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai, Senin (25/05/2020) sekira pukul 15.00 Wib

Tersangka Zikri ditangkap akibat terlibat pencurian pada korban mobil box milik PT. JNE Express terjadi pada, Senin 04 mei 2019 lalu dijalan lintas Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Serdang Bedagai bersama rekannya PAS alias Palti(20) sudah tertangkap lebih dahulu oleh petugas kepolisian pada Selasa (12/05/2020) lalu.

Dalam kasus pencurian tersebut tersangka Zikri berperan sebagai eksekutor pengambil barang di dalam mobil box milik korban PT.JNE Express.

Setelah berhasil mengambil barang berupa 1 karung sarang burung wallet dari mobil box tersebut, selanjutnya kedua tersangka membawa barang tersebut ke tempat aman. 

Sekira pukul 11.00 Wib, Tersangka Zikri menghubungi IY(40) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang  bermaksud akan menjual barang hasil curiannya, sekira pukul 13.00 Wib, Tersangka Zikri melakukan transaksi kepada IY di Lapangan Sepak Bola Sei Bamban dengan harga disepakati Rp. 2,5 Juta rupiah.

Usai melakukan transaksi, tersangka Zikri lalu menemui tersangka Palti dan memberi uang hasil penjualan sebanyak Rp.100 ribu rupiah kepada tersangka Palti.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian pemberatan (Bajing) terhadap korban PT. JNE Express dengan nilai kerugian mencapai Rp. 45 Juta rupiah.

“Tersangka DPO bajing loncat berhasil kita amankan di rumahnya pada Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 15.000 wib, tersangka ini merupakan eksekutor pengambil barang di dalam kendaraan korbannya,” Jelas AKBP Robin 

Tersangka zikri saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses hukumnya

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” Tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang(HumPS)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *