Tunggu Pasien di Kebunan Sawit, Pengedar Sabu di Tangkap Satnarkoba Polres Sergai

0



Harianmediarakyat.com – Team Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah hukum Seirampah akhirnya pemuda pengangguran dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Sergai.


Tersangka yang diamankan yakni BH alias Gonyek (23) warga Seirampah, ditangkap pada hari Rabu (13/5/2020) sekira pukul 15:30WIB, di Dusun X Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai tepatnya di areal perkebunan sawit Lonsum.


Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 satu buah dompet kecil warna ungu yang di dalamnya berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,80  gram, 1 buah pipa kaca/ pirex, 1 buah pipa plastik yang ujungnya diruncingkan seperti skop, 1 buah jarum suntik, 8 lembar plastik klip transaparan ukuran kecil kosong dan 1 unit HP merk Vivo warna Silver.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (15/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka BH alias Gonyek menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.


Hasil penyelidikan kemudian Team Opsnal bergerak masuk ke tempat kejadian perkara dan mendapati tersangka sedang menunggu calon pembeli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika.


“Tersangka ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit saat nunggu pelanggan.” Kata Kapolres Sergai AKBP Robin.


Hasil interogasi awal bahwa tersangka memperoleh barang bukti dari bandar inisial RA alias WI warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.kemudian dilakukan pengejaran ke rumah yang bersangkutan namun tidak ada ditemukan dirumahnya.


Tersangka BH juga mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah 6 bulan dijalaninya dikarenakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap. 


Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan  pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun pebjara.” Pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin. (Hum Sergai)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *