Warga Medan Tak Gunakan Masker Dikenakan Sanksi

0

Harianmediarakyat.com – Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution M.Si langsung turun dan memimpin razia  penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru Jalan Sentosa Baru Kecamatan Medan Perjuangan hari Senin (4/5/2020).jam 10.00.pagi.

Hal tersebut dilakukan Plt wali kota Akhyar Nasution guna melihat kepatuhan dan kedisiplinan warga masyarakat dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai Corona Virus (Covid-19) di Kota Medan.

Saat giat tersebut, Plt Walikota didampingi Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Camat Medan Perjuangan Afrizal, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Kabag Humas Arrahman Pane dan PD Pasar.

Plt wali kota medan Akhyar Nasution mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pembeli agar wajib mengenakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.

Lanjut Plt wali kota medan Akhyar Nasution menuju meja petugas Satpol PP dan melihat kartu tanda penduduk (KTP) warga yang disita akibat tidak mengenakan masker.

Sebab, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus( Covid-19) telah resmi diberlakukan berisikan kewajiban bagi seluruh warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker Jika tidak maka sanksi berupa penyitaan KTP akan dikenakan.

Hasil razia yang dilakukan yang tercatat ada 16 KTP yang disita. 14 di antaranya adalah milik pembeli dan pengunjung pasar dan 2 lagi milik pedagang kemudian Kepada para pedagang yang tidak mengenakan masker selain penyitaan KTP juga akan menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan Oleh sebab itu plt wali kota medan Akhyar saya berharap seluruh warga masyarakat dapat patuh dan disiplin pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

KTP hasil razia yang dilakukan plt wali kota Akhyar Nasution mengatakan langkah ini kita dilakukan untuk mengajak warga agar aktif dan patuh menggunakan masker Sebab penggunaan masker bilang plt wali kota Akhyar yang menjadi salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mencegah angka penyebaran dan sekaligus memutus mata rantai virus(Covid-19).

Mulai hari ini kita mulai lakukan tindakan sanksi adminstratif bagi warga masyarakat  yang tidak mengunkan masker Pada dasarnya kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai (Covid-19 ) bisa diputus jika kita semua mengenakan masker Siapapun tanpa terkecuali baik yang sakit maupun yang sehat  kata plt wali kota medan Akhyar.

Kata plt wali kota medan Akhyar Nasution  penyitaan KTP warga akan berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Ini akan terus berlangsung selama wabah virus(Covid-19 )masih terjadi di Kota Medan.

Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar selalau memakai masker Mungkin kita merasa tidak nyaman Namun masker yang kita gunakan pada saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus (corona-19)katanya.

Agar Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan (Covid-19 )dapat diketahui oleh warga masyarakat kemudian plt wali kota Akhyar menginstruksikan kepada PD Pasar untuk melakukan sosialisasi ke semua pasar di Kota Medan. dan Mari saling mengingatkan Dibutuhkan kerja sama agar wabah virua (corona -19) ini segera berakhir kata plt wali kota mwdan Akhyar kepada warga dan para pedagang sekitarnya.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan iya mengaku razia akan dilakukan secara rutin. Untuk penyitaan KTP bilangnya berlangsung selama 3 hari dan Diharapkan razia ini yang dilakukan dapat memberikan dan meningkatkan kesadaran seluruh warga masyarakat  untuk mengenakan masker pada saat berada di luar rumah.

kemudian Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga masyarakat harus memakai masker Jika tidak KTPnya akan disita selama 3 hari.

Kami mohon kerja samanya Sebab razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan kata Sofyan seraya dan mengungkapkan KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak boleh diwakili katanya. (RAID).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *