Pelaku Pengerusakan Bangunan di Desa Kwala Langkat Ditangkap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Langkat
adminhr 11 Mei 2024 0Dari kejadian pengerusakan bangunan yang terjadi di Dusun I Desa Kwala Langkat pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku bernama Ilham akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 18 April 2024. Hal ini disampaikan oleh Suparman selaku korban pengerusakan dan juga pihak kuasa hukumnya dari Kantor AMR Lawfirm.
Kepolisian di Kabupaten Langkat berhasil menyelesaikan kasus tersebut dengan baik dan mendapatkan apresiasi dari korban dan kuasa hukumnya. Suparman yang merupakan korban langsung dalam kejadian ini menyampaikan bahwa laporan telah dibuat ke Polres Langkat pada tanggal 22 Maret 2024 dengan nomor LP/B/141/III/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT terkait tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP jo. 55, 56 KIHP.
“Saya berharap Polres Langkat dapat menyelesaikan kasus ini dan membuat situasi kembali aman,” ujar Suparman kepada wartawan pada Jumat, 10 Mei di Kantor AMR Lawfirm.
Menurut Suparman, pelaku bernama Ilham telah melakukan tindakan yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Dengan menuduh adanya pengerusakan lahan mangrove, melakukan aksi demo serta teror kepada penjaga lahan, semua itu telah membuat situasi menjadi tidak aman.
Suparman menjelaskan bahwa ia mengetahui kejadian tersebut dari saksi bernama S. Saat kejadian berlangsung, Suparman sedang berada di rumahnya di Jalan KH Wahid Hasyim Lingkungan IV. Mendengar kabar tersebut, Suparman segera menuju lokasi untuk melihat kondisi bangunan yang diperkirakan telah rusak akibat ulah pelaku pengerusakan.
Setibanya di lokasi, Suparman melihat bahwa bangunan tersebut sudah hancur dan rata dengan tanah. Bahkan, terdapat beberapa barang bukti seperti tali tambang, dodos, dan kayu yang ditemukan di tempat tersebut.
“Untungnya dalam kejadian ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun, saya juga mendapat kabar bahwa video kejadian tersebut telah tersebar melalui media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp. Berdasarkan video tersebut, kami dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunan tersebut,” ungkap Suparman.
Dalam video yang beredar, terlihat bahwa beberapa orang berusaha menghancurkan bangunan dengan cara menalikan tali tambang ke tiang bangunan lalu ditarik bersama-sama hingga bangunan tersebut roboh. Kemudian, di saat bangunan telah roboh, beberapa orang lainnya menggunakan kayu dan dodos untuk menghancurkan atap yang telah jatuh ke tanah.
“Saya bersyukur bahwa kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, tindakan tersebut jelas melanggar hukum karena merusak rumah atau bangunan yang saya miliki dengan alasan bahwa saya me iamiliki hak atas bangunan tersebut serta memiliki dokumen yang sah dari pejabat berwenang,” tutup Suparman.
Selaku Kuasa Hukum dari AMR Lawfirm, Ali Musa Tarigan SH didampingi Nano Eka Yudha SH di kantor AMR Lawfirm di Jalan Alfalah Raya No 16 Medan, menerangkan bahwa ditangkapnya salah satu diduga tersangka otak pelaku sudah membuktikan keseriusan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan rasa aman. Pasalnya, menurut Ali Musa Tarigan SH perbuatan Persikusi tidak dibenarkan di Negera Indonesia ini.
Ali berharap, Pihak Polres Langkat segera menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam perbuatan pengerusakan bangunan tersebut karena dilakukan bersama – sama. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi ancaman dan teror kepada korban dan juga pihak pekerja di lahan tersebut.
Dalam pelaporan di Polres Langkat, Herman Nasution SH MH yang juga dari kantor Hukum AMR Lawfirm menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang. Selain itu, satu buah flasdisk berisi dokumen pengerusakan dan juga foto dokumen pengerusakan diserahkan kepada pihak penyidik.
Herman mengaku kesal atas perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut karena berani melakukan pengerusakan dan tidak mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Selain itu, Herman juga menyayangkan dengan beberapa pemberitaan yang menyebut Ilham adalah seorang pejuang hutan mangrove yang dikriminalisasi.
Menurut Herman, Ilham bukanlah aktivis atau pejuang Hutan Mangrove seperti yang diberitakan beberapa media itu, melainkan mantan kadus dan juga pernah mengelola lahan di Desa Kwala Langkat dengan memelihara udang.
“Setahu saya, dia (Ilham) dulu pernah mengelola lahan itu dengan memelihara udang. Namun, setelah diketahui BS, Ilham pun dilarang memelihara ditambak tersebut. Mungkin, diduga karena sakit hati, ia pun melakukan hal – hal seperti mengatakan ada pengerusakan lahan Mangrove lah, meneror dan mengganggu lahan pak suparman lah, dan juga diduga memprovokasi warga untuk melakukan aksi demo dan juga pengerusakan bangunan tersebut,” beber Herman.
Perlu sama – sama kita ketahui, lanjut Herman, jika dilahan pak Suparman adalah kawasan Hutan, pertanyaannya kenapa lahan – lahan yang bersebelahan atau berbatasan dengan lahan pak suparman aman -aman saja alias tidak disoal. Jadi kuat dugaan kami, ini ada unsur sakit hati Ilham kepada suparman.
“Jadi tuduhan merusak mangrove itu adalah tidak benar melainkan membersihkan lahan bekas tambak lah yang sebenarnya terjadi. Kami juga berharap Polres Langkat segera menangkap pelaku lainnya untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi korban,” Tutup Herman Nasution SH MH. (Agung)