Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar Lanjut ke Tahap Pokok Perkara

0


Medan, HARIANMEDIARAKYAT

Sidang gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp642 miliar mengalami kegagalan mediasi pada Selasa (11/6/2024). Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara pada Selasa (18/6/2024).

Kuasa hukum penggugat, Lindawati dan Afrizal Amris, Riky Pasaribu, mengakui bahwa mediasi gagal dilaksanakan karena Direktur PT Jaya Beton Indonesia tidak menghadiri sidang. Hanya kuasa hukum PT Jaya Beton yang hadir, yaitu Maradu Simangunsong.

Pihak penggugat telah menyiapkan saksi dan bukti untuk sidang pekan depan setelah PT JBI mangkir dari mediasi sebanyak tiga kali. Maradu Simangunsong, kuasa hukum PT JBI, alasan ketidakhadirannya karena sakit.

PT JBI diduga menggunakan lahan milik ahli waris selama 20 tahun. Lindawati dan Afrizal Amris sebagai ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. PT JBI sebelumnya tidak hadir dalam mediasi sebanyak tiga kali, dengan alasan kuasa hukumnya yang sakit.

Maradu Simangunsong menyatakan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh sakit dan telah memberitahu pihak penggugat, namun tidak memberitahu Pengadilan Negeri Medan. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *