Sidang Pertama Kasus Google LLC Ditunda oleh KPPU karena Dokumen Administrasi Belum Lengkap

0

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda sidang perdana terkait dugaan pelanggaran oleh Google LLC terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penundaan ini terjadi karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa yang diperlukan.

Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi Perkara No. 03/KPPU-I/2024, memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 28 Juni 2024. Sidang tersebut direncanakan untuk membahas laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh investigator KPPU terhadap Google LLC. Perusahaan teknologi tersebut diduga melanggar ketentuan terkait penggunaan Google Play Billing System untuk aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Sejak dilakukan penyelidikan pada September 2022, Google LLC telah mengajukan permohonan perubahan perilaku pada Juni 2023, namun tidak dapat memenuhi komitmen yang diminta hingga batas waktu yang ditentukan pada November 2023. Hal ini menyebabkan penghentian proses pemantauan perubahan perilaku dan peralihan kasus ke tahap pemeriksaan oleh sidang majelis komisi KPPU. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *