Sutarto Dorong Perusahaan Perkebunan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma dan CSR di Asahan
Asahan, HARIANMEDIARAKYAT
Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mendorong perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mematuhi kewajiban mereka dalam menyediakan fasilitas pembangunan kebun plasma untuk masyarakat setempat sebesar 20 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutarto saat melakukan kunjungan bersama Komisi B DPRD Sumut ke Dinas Pertanian Kabupaten Asahan pada Jumat (21/6/2024).
“DPRD Sumut melaksanakan fungsi kontrol untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan ini memenuhi kewajiban fasilitasi kebun plasma berdasarkan prinsip kemitraan, demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sutarto, yang juga seorang akademisi, mendorong optimalisasi program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, terutama bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang banyak beroperasi di daerah Asahan dan sekitarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kadis Pertanian Asahan, Hazairin, serta anggota Komisi B DPRD Sumut seperti Ahmad Fauzan Daulay dan Mangapul Purba. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perkebunan Pemprov Sumut, PTPN IV Regional I, dan perkebunan sawit swasta.
Ahmad Fauzan Daulay, Ketua Komisi B DPRD Sumut, juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan mereka, masih banyak perkebunan sawit di Sumut yang belum memenuhi kewajiban mereka terkait plasma.
“Kami telah membentuk pansus plasma untuk memastikan pemenuhan kewajiban plasma bagi masyarakat yang kurang mampu di perkebunan-perkebunan tersebut,” ujarnya.
Fauzan menambahkan bahwa perkebunan yang tidak mematuhi kewajibannya harus diberikan sanksi yang tegas.
Di sisi lain, Kadis Pertanian Asahan, Hazairin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan kepada pimpinan perusahaan di daerah tersebut. (AGUNG)