Polsek Medan Tembung Tangkap Tersangka Pencurian Mesin Genset

0

MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian mesin genset di Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kesuma 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada hari Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisaris Polisi Jhonson Mangara Sitompul, Kapolsek Medan Tembung, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, AKP Japri Simamora.

Tersangka yang diamankan bernama Ziko (23 tahun), warga Jalan Cempaka Turi, Gang Cempaka II, Desa Bandar Khalipah, langsung dibawa ke kantor Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim Reserse Kriminal mendapat informasi dari korban pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu mesin genset dan dua pasang sepatu,” ungkap Japri.

Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (AGUNG)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *