Aktivis Medan Angkat Bicara Soal Gudang BBM Di Jalan Datuk Rubiah Marelan
MEDAN | HMRC
Gudang BBM dan transportasi pengangkutan BBM di jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Medan Provinsi Sumatera Utara disoal. Aktivis Medan minta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Medan tinjau ulang izin Tata Ruang yang yang dikeluarkan. Jum’at (06/10/2020) pukul 14.00 Wib.
“Kita mendengar adanya keluhan warga jalan Datuk Rubiah Medan Marelan terkait lintas mobil tangki BBM di daerah itu, setahu saya daerah tersebut zona kepadatan penduduk yang tinggi. Bila mana ada gudang BBM ataupun transportasi angkutan berat perlu pengkajian agar tidak menimbulkan keresahan pada warga masyarakat setempat ataupun warga pada rute jalan yang dilintasi,” demikian dikatakan aktivis Medan Abdurrahman (48) di halaman Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Jum’at (06/11/2020).
Pada zona kepadatan tinggi itu lanjut Rahman, ada beberapa kajian yang harus diperhatikan pengelola gudang BBM ataupun transportir pengangkutan diantaranya kajian lingkungan hidup, kajian analisa dampak lalu lintas, rekumendasi instansi terkait, pernyataan persetujuan warga yang diketahui Lurah dan Camat setempat, dan mengadakan kebutuhan lahan parkir yang sesuai dengan ketentuan untuk kenderaan roda 4.
Selain itu, sejumlah aspek lainnya juga harus diperhatikan seperti luas, tinggi, lebar, dan sempadan samping dan belakang harus sesuai ketentuan peraturan penataan ruang. Oleh sebab itulah, dipandang perlu peninjauan ulang perizinan karena adanya warga yang keberatan merupakan dampak lingkungan dan dampak analisa lalu lintas. Kata Rahman.
Pantauan di lapangan, di jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan terdapat satu unit gudang Distributor BBM PT PAT tepatnya di sekitar lingkungan 27. Dari gudang tersebut terlihat keluar masuk mobil tangki BBM industri dengan kapasitas berpariasi (5 – 24 ton-red). Kawasan jalan daerah bantaran sungai Deli itu dihuni padat penduduk, tak heran lintasan mobil tangki BBM dari gudang itu timbulkan dampak terhadap warga. Selain itu, jalan Datuk Rubiah yang dibangun gunakan dana rakyat berpotensi rusak berat.
Manager PT PAT Yana ketika dikonfirmasi akui perusahaannya kantongi semua perizinan. Yana juga akui pihaknya sudah temui pihak rumah yang rusak. Namun pihak perusahaan gagal lakukan perbaikan disebabkan tidak temukan kesepakatan pada warga.
“Tudingan rumah warga yang retak di jalan Datuk Rubiah akibat mobil PT PAT sebenarnya sudah ditemui pihak perusahaan, namun saat bangunan tersebut mau diperbaiki menimbang pihak perusahaan yang peduli oleh warga sekitar pihak pemilik rumah meminta ganti rugi yang tidak wajar dengan meminta uang harian selama rumahnya diperbaiki”, kata Manager PT. PAT Yana melalui surat tertulis nomor : 012/PAT-MDN/X/2020. (Ban ).