AMBB Demo Terkait Masalah Penyerobotan Tanah

0

BELAWAN | HMR 

Ratusan masyarakat Belawan yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu (AMBB) melakukan aksi Unjuk Rasa terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Aksi tersebut dilakukan di depan pintu gerbang proyek PT Sumatera Tobacco Trading Company (PT.STTC), Selasa (5/1/2021).

Menurut Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu (AMBB) menyatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Sumatera Tobacco Trading Company (PT STTC) yang diduga bekerja sama dengan BPN Kota Medan yang mana seharusnya tersebut diperuntukkan untuk fasilitas umum (Jalan Ahmad Bekawan) di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan yang dihibahkan oleh saudara Mujianto dengan luas tanah 25.573,24 M2 atau 13.431 M2 (tiga belas ribu empat ratus tiga puluh satu meter persegi) dari tanah yang dipecah dari luas 109.172 M2 sesuai dengan SHM Nomor : 720 malah dikuasai oleh PT STTC dan ternyata tanah yang dihibahkan pemiliknya kepada masyarakat diduga dirampas, diduga dikuasai dan dikerjakan untuk pengembangan PT STTC tersebut.

Pantauan dilapangan, aksi damai tersebut diwarnai dengan membakar ban dan membentang tiga spanduk, dihadiri juga elemen organisasi masyarakat Belawan yakni Anak Belawan Bersatu (ABB), Forum Anak Belawan Bersatu (Formabes),dan unsur Muspika Belawan.

Sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah Negara, maka dapat dihukum penjara selama 4(empat) tahun. 

“Kami masyarakat Medan Belawan, hari ini menuntut hak kami yang telah kami serahkan kepada Pak Mujianto sebagai akses jalan (fasilitas umum) ternyata tanah tersebut telah diserobot PT STTC, pada hari kami datang untuk meminta dikembalikan kepada masyarakat, (jika tidak dikembalikan) masyarakat mengambil jalan sendiri, apa pun ceritanya, pokoknya masyarakat mau mengambil alih jalan tersebut sampai bisa kembali kepada kami seperti dituangkan dalam surat yang dihibahkan ini,” ujar koordinator aksi Samato Duha.

Hal senada, Dedi Ritonga juga mengatakan bahwa pada tahun 2011 dengan surat hak milik no 720 yang telah dihibahkan Mujianto, namun pada tahun 2021 tepatnya tanggal 5 Januari tanah itu tidak pernah kita miliki. Tanah itu tidak pernah kami nikmati.

“Dalam minggu lalu kami telah mengunjungi kantor BPN Kota Medan, BPN Kota Medan mengatakan kepada kami bahsanya benar. luas tanah sebesar 13,431m2 Sudah dihibahkan kepada masyarakat medan belawan bahari dengan bentuk surat 720. Namun pada hari ini, tanah ini tidak pernah diberikan kepada kita, apakah memang ada kongkalikong antara PT STTC dengan pihak yang lain kita tidak tau,” ujarnya.

Kami sebagai Masyarakat Medan Belawan bahari tidak menginginkan hal-hal pembodohan dan tidak mengiginkan hal-hal yang keji.

“Hari ini kami tegaskan apabila Memang pihak PT STTC tidak mau memberikan itikad baik tidak mau menyerahkan lahan yang diserobot seluas 13,431m2, maka hari ini 5 Januari 2021 Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu akan menindak tegas,” tegas Dedi Ritonga kembali.

Usai melakukan aksi dan menyampaikan tuntutannya dengan mendapatkan pengawalan petugas keamanan, masyarakat membubarkan diri dengan tertib. (Ban/ Bun).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *