Aniaya Supir Ojek Online, Warga Jalan Piring Ditangkap Polsek Medan Baru

0

HMR – Polsek Medan Baru tangkap terduga pelaku penganiaya. Pelaku berinisial RSG (22) warga Jalan Piring No 11 – A, Kelurahan Sei Putih Timur I Medan sementara korbannya bernama Federman Zebua (21) pekerjanya Driver Ojol Maxim warga Jalan Bakti Luhur Gg Tiwul Helvetia Medan. 

Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH menjelaskan bahwa kejadian penganiaya itu terjadi pada hari Minggu 4 April 2021 sekira pukul 19.50 Wib di Pintu Keluar Carefour Jalan Gatot Subroto Medan. 

“Pada saat itu, korban sampai di depan pintu keluar Carefour sambil menunggu orderan. Dan ketika orderan masuk aplikasi, kemudian korban hendak pergi namun ketika menghidupkan sepeda motor, lampu sepeda motor mengenai wajah pelaku yang sedang berjalan. Tak senang dengan hal itu, pelaku mengucapkan kata-kata  kotor dengan mengatakan “ Lampu kau itu kon***“ dan pelaku langsung meninju hingga mengenai kepala belakang, wajah, telinga kanan dan dada,” ujar Irwansyah.

Selanjutnya, masih kata Irwan, pelaku pergi meninggalkan pelaku dan Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.  

“Hasil penyelidikan, petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pada tanggal 15 Juli 2021 di Jalan Perpustakaan Medan. Dan saat di Introgasi, pelaku mengakui bahwa sudah menganiaya korban,” tambah Irwansyah.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. (Gung/Raid)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *