Apes !! Dua Jambret Ini Tertangkap Usai Menabrak Pengendara Lainnya

0
HMR – Nyaris tewas dihakimi warga di Jalan Setia budi,Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Dua pelaku jambret saat menjalankan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor menabrak pengendara lain. Sontak, warga yang emosi dengan aksi kejahatan jalanan langsung menghakimi keduanya. 
Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang sedang berpatroli berhasil mengamankan keduanya dari amukan warga dan membawanya ke Polsek Sunggal.
Kejadian penjambretan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RIS (38) dan RPW (34) terhadap korban Sherly, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 12.30 Wib. Saat itu, ibu rumah tangga itu sedang melintas di Jalan Setia budi, Tanjung Rejo bersama suaminya, Wisnu.
Keduanya sempet berhenti di pinggir jalan. Kedua pelaku yang sedari awal telah memperhatikan kalung emas yang dikenakan Sherly pun mendekati keduanya.
Tidak menunggu lama, dari arah belakang RPW yang bertindak sebagai eksekutor dengan lihai menarik kalung tersebut. Seketika RIS langsung tancap gas meninggalkan pasuteri tersebut.
Wisnu yang tak terima kalung isterinya dibawa kabur pun berteriak.Teriakan itu pun disambut pengendara lain dan mengejar kedua pelaku.
” Jambret, jambret, jambret,” teriak Wisnu.
Mendengar teriakan Wisnu, RIS gugup menabrak pengendara sepeda motor yang sedang membawa catering.
Lantas keduanya terjatuh di tangkap warga. Tanpa dikomandoi, sejumlah warga pun memberikan pukulan ke arah keduanya sebelum petugas datang dan mengamankannya.
PLT Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH.MH.melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE.MH. didampingi Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Misrianto ketika dikonfirmasi wartawan Rabu 03 November 2021 jam 15.30 wib dan membenarkan bahwa pihaknya telah menahan keduanya. 
Dari peristiwa itu, petugas kepolisian sunggal juga mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda CB 150 R BK 4440 AJA yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi dan sebuah kalung Emas milik Sherly.
“Kedua pelaku ini dalam proses penyidikan serta dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP ,” jelasnya.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *