Atasi Overkapasitas, Rutan Tanjung Lakukan Pemindahan 11 Orang Warga Binaan. 4 Orang Dipindahkan Ke Lapas Kelas II B Tanjung Dan 7 Orang Ke Lapas Kelas II B Banjarbaru

0

Tanjung-HarianmediaRakyat.com

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung atasi overkapasitas dengan melakukan pemindahan sejumlah Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan. Senin (13/10/2025) & Selasa (14/10/2025). Pada Senin malam sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Tanjung dipindahkan ke Lapas Kelas II B Tanjung dan pada hari Selasa sebanyak 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Banjarbaru.

Jumlah seluruh WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Sebelumnya sebanyak 176 orang sedangkan daya tampung atau kapasitas Rutan Tanjung seharusnyanya hanya mampu menampung sebanyak 76 orang. Oleh sebab itu perlu dilakukan pemindahan sejumlah warga binaan.

Pemindahan warga binaan ini merupakan sebagai langkah strategis yang dilaksanakan untuk mengatasi overkapasitas yang saat ini menjadi tantangan serius bagi Rutan Tanjung. Kondisi hunian yang melebihi kapasitas ideal dapat memicu risiko gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga pemindahan warga binaan menjadi upaya penting dalam menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi semua penghuni.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Raymon Andika Girsang mengatakan “Pemindahan narapidana kali ini merupakan upaya mengurangi jumlah WBP yang tidak sebanding dengan ruang kapasitas yang ada agar situasi kondisi selalu kondusif dan aman, serta menurunkan resiko gangguan keamanan yang suatu waktu bisa terjadi,”ucapnya.

Selama proses pemindahan warga binaan berlangsung, dilakukan secara tertib dan diawasi ketat oleh tim dari staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), petugas keamanan, bersinergi dengan staf Pelayanan Tahanan untuk menjamin keamanan selama perjalanan dengan tetap memperhatikan hak asasi warga binaan.

Melalui pemindahan warga binaan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kepadatan hunian serta dapat mendukung kelancaran program pembinaan bagi warga binaan yang ada di Rutan Tanjung. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan dari pusat dalam mengatasi overkapasitas jumlah hunian dengan melakukan penataan hunian melalui pemindahan antar unit pelaksana teknis. Kegiatan pemindahan warga binaan ini berjalan lancar tanpa adanya kendala yang menghambat proses pemindahan.

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *