Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan, Ditangkap Polres Binjai

0

BINJAI-HarianmediaRakyat.com

Satres narkoba polres Binjai kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda dengan inisal “NAS (35)” di TKP jalan Samanhudi pasar-V kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Senin (27/10/25) pukul 00.10 wib dinihari.,

Menjelang dini hari sekira pukul 00.10 wib tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, S.H., menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah gubuk dan saat ditemukan sedang memaket sabu-sabu dengan menggunakan sekop terbuat dari pipet, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku NAS (35), jalan Lumban Nabolak-II desa Aek Sipitudae kecamatan Sianjur Mula Mula Kabupaten Samosir, ditemukan barang bukti berupa:

” 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,34 gram, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip kosong.

Terhadap NAS beserta barang buktinya sudah diamankan di sat narkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Akp Ismail Pane, S.H., M.H.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di kota binjai., pungkasnya.

humasresbinjai, (Sabtu, 01/11/25)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *